Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:23 WIB
loading...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menunjukkan barang bukti sabu. Foto/Humas Polres Majalengka
A
A
A
MAJALENGKA - Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba POlres Majalengka mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka dan mengamankan 14 paket sabu seberat 5,5 gram dan ribuan obat terlarang Dextromethorpan, Tramadol, dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir. (BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penindakan gencar dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari 5 kasus, sebagian besar peredaran narkotika jenis sabu. Ada juga kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang," kata Bismo Didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).
Barang bukti yang diamankan, ujar Bismo, 14 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram 3.596 butir obat terlarang. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka dan mengamankan 14 paket sabu seberat 5,5 gram dan ribuan obat terlarang Dextromethorpan, Tramadol, dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir. (BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penindakan gencar dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari 5 kasus, sebagian besar peredaran narkotika jenis sabu. Ada juga kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang," kata Bismo Didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).
Barang bukti yang diamankan, ujar Bismo, 14 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram 3.596 butir obat terlarang. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
Lihat Juga :