Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu

Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:23 WIB
loading...
Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menunjukkan barang bukti sabu. Foto/Humas Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba POlres Majalengka mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

Dari lima kasus tersebut, petugas menangkap 8 tersangka dan mengamankan 14 paket sabu seberat 5,5 gram dan ribuan obat terlarang Dextromethorpan, Tramadol, dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir. (BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penindakan gencar dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari 5 kasus, sebagian besar peredaran narkotika jenis sabu. Ada juga kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang," kata Bismo Didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).

Barang bukti yang diamankan, ujar Bismo, 14 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram 3.596 butir obat terlarang. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )

Bismo mengemukakan, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (BACA JUGA: Catatan Keberhasilan Satgasus Polri Merah Putih Berkolaborasi dengan Polda Jajaran )

"Sementara itu, tersangka obat terlarang dijerat dengan Pasal 196 Ayat 2 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.

AKBP Bismo menuturkan, tersangka mengaku barang haram sabu-sabu didapat dari RB warga Kota Bandung yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan obat terlarang diperoleh tersangka dari empat lokasi di Kabupaten Majalengka.

“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Majalengka. Apalagi saat ini narkoba dan obat terlarang banyak diedarkan kepada anak di bawah umur,“ tutur dia.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)