Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Suami/Istri diberikan kepada PNS yang memiliki Suami/Istri. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok. Sebagai catatan, apabila keduanya berstatus PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada satu diantaranya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah memiliki anak dengan umur kurang dari 21 tahun dan belum memiliki penghasilan sendiri. Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Maksimal untuk 3 orang anak.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3323 seconds (0.1#10.24)