Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
Terbukti Terlibat Pencurian...
Suasana sidang kasus pencurian sawit dengan terdakwa Syahrun. Majelis Hakim memutuskan hukuman 5 bulan kepada mantan Anggota DPRD Tala itu. Foto: Istimes
A A A
PELAIHARI - Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun alias Arun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian sawit di daerah itu.

Putusan terhadap mantan legislator itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6). Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Baca juga: Tangis Haru Pecah, Kapolsek Tegalalang Bali Tanggung SPP Siswi Pencuri Kotak Amal di Pura

Warga Kecamatan Kintap tersebut menerima langsung amar putusan yang dibacakan bergantian Majelis Hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah. Pada sidang itu Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, didampingi dua hakim anggota Renaldy Adipratama dan Agung Yuli Nugroho.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) KE-4 Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP. Majelis Hakim Membebaskan warga Kecamatan Kintap itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum.

Syahrun menerima putusan tersebut tanpa meminta pertimbangan tiga penasihat hukumnya Taufikurrahman, Mahyudin dan Jauhar Fuadi dari Kantor Hukum Taufikurrahman dan Rekan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pesawat Susi Air Rute Timika-Dima Kecelakaan

Menurut Taufikurrahman terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut adalah haknya dan mereka menghormati pilihan terdakwa yang juga anggota DPRD Tala periode 2019-2024 yang hanya menjabat selama dua tahun karena tersangkut masalah hukum.

“Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.



Menanggap putusan Majelis Hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan. “Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan, keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan Wibianto.

Menurut JPU meski tuntutan diambil semua, namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu JPU menuntuk terdakwa 10 bulan.

Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

Sementara itu, Humas PN Pelaihari Sofyan Deny Saputro mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan hasil musyawarah, dan sudah tentu berdasarkan proses persidangan, keterangan saksi, keterangan tersangka dan pembelaan penasihat hukum.

“Putusan tersebut merupakan hak masing-masing Majelis Hakim, dan biasanya melalui musyawarah,” kata Sofyan.

Selain memutuskan vonis 5 bulan, Majelis Hakim juga mengatakan barang bukti berupa mobil pikap DA 8579 LM beserta kuncinya dikembalikan kepada terdakwa, Syahrun dibebani biaya perkara Rp5.000. Sementara barang bukti berupa 95 tandan buah segar yang sudah membusuk disita untuk dimusnahkan.

Syahrun diamankan jajaran Polres Tala pada Senin (21/2/2022) lalu dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo di Kecamatan Kintap.

Syahrun dengan beberapa orang melakukan pencurian TBS pada Sabtu (19/2/2022) dan Minggu (20/2/2022). Dia diamankan petugas di kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
BATFEST 2025 Digelar...
BATFEST 2025 Digelar Gratis di Kalsel, Dorong Ekonomi Lokal dan UMKM
Pemprov Kalsel Salurkan...
Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Lazismu Expo 2025 Dukung...
Lazismu Expo 2025 Dukung Produk UMKM dan Seni Budaya Kalimantan Selatan
Menekraf Tinjau Sekolah...
Menekraf Tinjau Sekolah Garuda di Kalsel, Dukung Program Presiden Prabowo
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel
OTT KPK di Kalsel Berkaitan...
OTT KPK di Kalsel Berkaitan dengan Kasus Pemerasan, Ratusan Juta Uang Tunai Disita
Penampakan 2 Orang yang...
Penampakan 2 Orang yang Terjaring OTT di Kalsel Tiba di KPK, Tutupi Wajah dengan Masker
Rekomendasi
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Berita Terkini
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Infografis
Bahaya! Deflasi Hantam...
Bahaya! Deflasi Hantam Ekonomi RI 5 Bulan Beruntun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved