Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan
Suasana sidang kasus pencurian sawit dengan terdakwa Syahrun. Majelis Hakim memutuskan hukuman 5 bulan kepada mantan Anggota DPRD Tala itu. Foto: Istimes
A A A
PELAIHARI - Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun alias Arun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian sawit di daerah itu.

Putusan terhadap mantan legislator itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6). Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.


Warga Kecamatan Kintap tersebut menerima langsung amar putusan yang dibacakan bergantian Majelis Hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah. Pada sidang itu Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, didampingi dua hakim anggota Renaldy Adipratama dan Agung Yuli Nugroho.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) KE-4 Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP. Majelis Hakim Membebaskan warga Kecamatan Kintap itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum.

Syahrun menerima putusan tersebut tanpa meminta pertimbangan tiga penasihat hukumnya Taufikurrahman, Mahyudin dan Jauhar Fuadi dari Kantor Hukum Taufikurrahman dan Rekan.



Menurut Taufikurrahman terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut adalah haknya dan mereka menghormati pilihan terdakwa yang juga anggota DPRD Tala periode 2019-2024 yang hanya menjabat selama dua tahun karena tersangkut masalah hukum.

“Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.



Menanggap putusan Majelis Hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan. “Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan, keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan Wibianto.

Menurut JPU meski tuntutan diambil semua, namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu JPU menuntuk terdakwa 10 bulan.



Sementara itu, Humas PN Pelaihari Sofyan Deny Saputro mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan hasil musyawarah, dan sudah tentu berdasarkan proses persidangan, keterangan saksi, keterangan tersangka dan pembelaan penasihat hukum.

“Putusan tersebut merupakan hak masing-masing Majelis Hakim, dan biasanya melalui musyawarah,” kata Sofyan.

Selain memutuskan vonis 5 bulan, Majelis Hakim juga mengatakan barang bukti berupa mobil pikap DA 8579 LM beserta kuncinya dikembalikan kepada terdakwa, Syahrun dibebani biaya perkara Rp5.000. Sementara barang bukti berupa 95 tandan buah segar yang sudah membusuk disita untuk dimusnahkan.

Syahrun diamankan jajaran Polres Tala pada Senin (21/2/2022) lalu dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo di Kecamatan Kintap.

Syahrun dengan beberapa orang melakukan pencurian TBS pada Sabtu (19/2/2022) dan Minggu (20/2/2022). Dia diamankan petugas di kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)