Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Andriansyah, mantan anggota Polres Lahat, yang tega membakar hidup-hidup kekasihnya hingga tewas, ternyata sering meneror korban dan keluarganya. Hal ini terungkap dari kesaksian kakak kandung korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Usai dipecat dari Korps Bhayangkara, Andriansyah sudah dua kali menjalani sidang di PN Muara Enim. Dalam sidang yang diketuai Shelli Noveriyanti, dan didampingi dua hakim, Sera Ricky Swanri, serta Titis Ayu Wulandari tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Kakak kandung korban menceritakan, bahwa terdakwa kerap mengancam dan meneror korban dan keluarganya, termasuk saksi sendiri. Bahkan, salon kecantikan yang merupakan tempat usaha saksi, hampir dibakar oleh terdakwa.
Terdakwa juga pernah melempari rumah orang tua korban. Korban pernah diborgol di kebun sawit. Perbuatan terdakwa ini pernah akan dilaporkan ke polisi, namun hal itu selalu dihalangi oleh terdakwa.
Menurut keterangan saksi, permasalahan awal perselisiahan antara korban dan terdakwa, karena terdakwa tidak terima hubungannya dengan korban berakhir. Korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, karena terdakwa telah memiliki anak dan istri.
Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui jdengan jelas permasalahannya.
Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," tegasnya.
Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Setelah dalam dua kali sidang sebelumnya digelar secara online. Di mana terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.
Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.
Usai dipecat dari Korps Bhayangkara, Andriansyah sudah dua kali menjalani sidang di PN Muara Enim. Dalam sidang yang diketuai Shelli Noveriyanti, dan didampingi dua hakim, Sera Ricky Swanri, serta Titis Ayu Wulandari tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Kakak kandung korban menceritakan, bahwa terdakwa kerap mengancam dan meneror korban dan keluarganya, termasuk saksi sendiri. Bahkan, salon kecantikan yang merupakan tempat usaha saksi, hampir dibakar oleh terdakwa.
Terdakwa juga pernah melempari rumah orang tua korban. Korban pernah diborgol di kebun sawit. Perbuatan terdakwa ini pernah akan dilaporkan ke polisi, namun hal itu selalu dihalangi oleh terdakwa.
Menurut keterangan saksi, permasalahan awal perselisiahan antara korban dan terdakwa, karena terdakwa tidak terima hubungannya dengan korban berakhir. Korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, karena terdakwa telah memiliki anak dan istri.
Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui jdengan jelas permasalahannya.
Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," tegasnya.
Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Setelah dalam dua kali sidang sebelumnya digelar secara online. Di mana terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.
Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.
(eyt)