Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:15 WIB
loading...
Pernikahan Sejenis Gemparkan...
Kasus pernikahan sejenis yang menghebohkan warga Jambi, saat ini terus bergulir di meja persidangan Pengadilan Negri (PN) Jambi. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Kasus pernikahan sejenis yang menggemparkan Kota Jambi, terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Terdakwa Era Yani alias Anhaf Arrafif dihadirkan secara online.



Pengacara terdakwa, Ineng Sulastri mengungkapkan, pernikahan sejenis ini berawal dari perkenalan keduanya di aplikasi jodoh. "Terdakwa terlanjur menyayangi korban, dan terdakwa merupakan korban penyuka sesama jenis," tuturnya, Selasa (21/6/2022).



Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Khozin Afani dari Dirjen Kemenristekbud Dikti. Saksi ahli menyebut, gelar yang digunakan oleh terdakwa bukan merupakan gelar berasal dari luar negeri seperti yang diakui terdakwa kepada istrinya.



Terdakwa memiliki enam gelar akademik palsu, dan telah 10 bulan menjalani pernikahan sesama jenis. Ineng Sulastri menyebut, terdakwa nekat mengaku laki-laki karena trauma dengan laki-laki, setelah sempat pacaran. Terdakwa sempat menjadi penyuka sesama jenis saat bekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum bertemu dengan korban.

"Terkait pengakuan gelar palsu yang beredar di undangan dan sovenir pernikahan, merupakan keinginan dari keluarga korban untuk dicantumkan. Selain itu, tidak benar kalau terdakwa telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah," tegas Ineng Sulastri.



Sementara JPU, Sukmawati menyebut, terdakwa dilaporkan oleh keluarga istri sesama jenisnya, karena terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan hanya merupakan tamatan SMA.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang akan kembali dilanjutkan pada awal Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Akibat gelar palsu tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 junto Pasal 28 UU No. 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3590 seconds (0.1#10.140)