Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:15 WIB
loading...
Kasus pernikahan sejenis yang menghebohkan warga Jambi, saat ini terus bergulir di meja persidangan Pengadilan Negri (PN) Jambi. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A
A
A
JAMBI - Kasus pernikahan sejenis yang menggemparkan Kota Jambi, terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Terdakwa Era Yani alias Anhaf Arrafif dihadirkan secara online.
Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Nomor 4 Paling Nekat Tak Disangka
Pengacara terdakwa, Ineng Sulastri mengungkapkan, pernikahan sejenis ini berawal dari perkenalan keduanya di aplikasi jodoh. "Terdakwa terlanjur menyayangi korban, dan terdakwa merupakan korban penyuka sesama jenis," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Khozin Afani dari Dirjen Kemenristekbud Dikti. Saksi ahli menyebut, gelar yang digunakan oleh terdakwa bukan merupakan gelar berasal dari luar negeri seperti yang diakui terdakwa kepada istrinya.
Baca juga: Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Terdakwa memiliki enam gelar akademik palsu, dan telah 10 bulan menjalani pernikahan sesama jenis. Ineng Sulastri menyebut, terdakwa nekat mengaku laki-laki karena trauma dengan laki-laki, setelah sempat pacaran. Terdakwa sempat menjadi penyuka sesama jenis saat bekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum bertemu dengan korban.
Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Nomor 4 Paling Nekat Tak Disangka
Pengacara terdakwa, Ineng Sulastri mengungkapkan, pernikahan sejenis ini berawal dari perkenalan keduanya di aplikasi jodoh. "Terdakwa terlanjur menyayangi korban, dan terdakwa merupakan korban penyuka sesama jenis," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Khozin Afani dari Dirjen Kemenristekbud Dikti. Saksi ahli menyebut, gelar yang digunakan oleh terdakwa bukan merupakan gelar berasal dari luar negeri seperti yang diakui terdakwa kepada istrinya.
Baca juga: Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Terdakwa memiliki enam gelar akademik palsu, dan telah 10 bulan menjalani pernikahan sesama jenis. Ineng Sulastri menyebut, terdakwa nekat mengaku laki-laki karena trauma dengan laki-laki, setelah sempat pacaran. Terdakwa sempat menjadi penyuka sesama jenis saat bekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum bertemu dengan korban.
Lihat Juga :