Sepekan Operasi Patuh di Makassar, Polisi Jaring 1.884 Pelanggar

Senin, 20 Juni 2022 - 16:52 WIB
loading...
Sepekan Operasi Patuh...
Personel Satlantas Polrestabes Makassar tampak memberikan pengarahan kepada seorang pengendara roda empat yang terjaring dalam Operasi Patuh 2022. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Satlantas Polrestabes Makassar menjaring ribuan pelanggar , baik pengendara roda dua maupun roda empat selama satu pekan pelaksanaan Operasi Patuh 2022 di Kota Makassar. Adapun operasi ini diketahui berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar , AKBP Zulanda, merinci selama satu pekan terakhir ini, pihaknya menjaring 1.884 pelanggar di beberapa titik lingkup Kota Daeng. Mayoritas adalah pengendara roda dua dengan jumlah mencapai 1.669 pelanggar. Sisanya, pengendara roda empat sebanyak 215 pelanggar.



Rata-rata pelanggaran pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm, kemudian menggunakan knalpot bising alias brong. Sedangkan pelanggaran pengendara roda empat disebutnya adalah lalai, dimana banyak ditemukan saat menyetir sedang menggunakan handphone.

"Rata-rata pelanggaran kendaraan roda dua itu tidak menggunakan helm, utamanya anak-anak (sekolah). Termasuk juga orang dewasa banyak. Tapi kami tidak tilang, hanya menyarankan untuk kembali ke rumah mengambil helm. Kalau pengguna knalpot brong, justru tidak banyak, mungkin karena sempat waktu penindakan ada perusakan knalpot jadi mungkin sudah pada ganti," kata Zulanda.

"Kalau pelanggar pengendara mobil paling banyak menggunakan handphone. Safety belt (sabuk pengaman) sudah ada peningkatan kesadaran," sambung dia.

Dari ribuan pelanggar untuk kendaraan roda dua, ia mengklaim tak ada yang dikenakan denda tilang. Hanya pengendara roda empat sebanyak 34 kendaraan yang ditindak lewat tilang Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).

Hal itu dilakukan lantaran Operasi Patuh lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Sebab untuk tindakan represif atau penindakan hukum itu ditekankan hanya menggunakan ETLE. Masyarakat atau pengendara yang kedapatan melanggar bakal disanksi, namun bukan dengan tilang, mengingat masih dalam pra-penerapan pola tilang eloktronik atau ETLE Mobile. Namun ke depannya pelanggar akan ditilang.

"Seluruh pelanggar hanya divideokan, lalu didata dan diberikan pencerahan, begitu saja polanya. Nanti habis Operasi Patuh, baru tilangnya open lagi. Operasi ini kita lebih memperkuat ke teguran dan tilangnya ke ETLE cuman ETLE inikan ada prosesnya. Kalaupun ditemukan pelanggaran, tidak serta merta langsung ditilang saat itu juga. Jadi diberikan penilangan kita tunggu dia konfirmasi apakah benar itu kendaraanya atau bukan," terangnya.

Operasi Patuh 2022 sendiri digelar di 13 titik di Kota Makassar . Di antaranya yakni di Jalan Borong Raya, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ratulangi, Jalan Cenderawasih, Jalan Deng Tata, Jalan Sungai Saddang, Jalan Gunung Latimojong dan di sekitaran wilayah pelabuhan Jalan Nusantara.

Dalam operasi ini, lanjut Zulanda, disebut ada banyak perubahan, utamanya dalam kota. Masyarakat disebutnya sudah mulai patuh dan tertib berlalulintas. Untuk itu, pola penindakan akan diubah, operasi akan dilakukan dengan sistem hunting.



"Kami akan lakukan dengan pola hunting, karena yang masuk kota sudah banyak yang sadar. Sehingga kami harus hunting-hunting keluar dari kota. Pelanggar sudah mulai jauh berkurang dan muda-mudahan berlanjut terus, karena kadang-kadang pada saat operasi semuanya tertib, habis operasi lupa lagi. Pola hunting ini akan mengejar ke titik-titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran," ujar Zulanda.

Ke depan, Zulanda menyampaikan, dalam penindakan tilang ETLE, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas Kominfo Kota Makassar. Ia berharap Dinas Kominfo bisa mengupgrad kamera atau CCTV yang terpasang di beberapa titik di Kota Makassar . Sebab, kamera ETLE yang terpasang di Kota Makassar baru ada beberapa titik.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3282 seconds (0.1#10.140)