Operasi Patuh di Makassar Juga Terapkan Pra Tilang Elektronik

Senin, 13 Juni 2022 - 18:09 WIB
loading...
Operasi Patuh di Makassar...
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik.

Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung hari ini Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Di kota Makassar ada 13 titik yang menjadi perhatian serius yakni di Jalan Borong Raya, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ratulangi, Jalan Cenderawasih, Jalan Deng Tata, Jalan Sungai Saddang, Jalan Gunung Latimojong dan di sekitaran wilayah pelabuhan Jalan Nusantara.



Kata Kasat Lantas Polrestabes Makassa, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar bakal disanksi. Pihaknya menerapkan rencana pola pra tilang eloktronik atau ETLE Mobile. Seluruh pelanggaran akan direkam dan didata sebagai Dikmas Lantas door to door.

"Jadi nanti personel akan merekam sekaligus melakukan penindakan dengan peneguran. Kemudian melakukan pencarian data kendaraan bermotor untuk selanjutnya didatangi sama personel secara zona. Kemudian diberikan surat peneguran di rumah pelanggar," tutur Zulanda kepada SINDOnews, Senin (13/6/2022).

Dirinya juga bilang, para pelanggar lalu lintas akan diberikan edukasi. Ia meminta kepada para pelanggar untuk menyebarluaskan edukasi melalui meme atau pun video yang sudah dibuat.

"Apabila menemukan pelanggar kalangan melenial maka kami akan meminta dia memasukkan meme tadi ke grup-grup teman dan keluarga yang ada di dalam handphonenya. Nanti pelanggar kami buat mereka menunggu lima sampai 10 menit supaya apa yang sudah terkirim tidak bisa dihapus lagi. Baik whatsapp mau pun sosmednya," kata dia.

Ada pun tujuh jenis pelanggaran yang harus diwaspadi oleh pengendara. Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI dan juga sabuk pengaman.

"Termasuk bermain handphone saat berkendara, dan berkendara dalam kondisi dipengahui minuman beralkohol, serta melebihi kecepatan batas maksimal," katanya.



Pihaknya juga menerapkan pola lain untuk mengedukasi masyarakat. Setiap pelanggar akan dimintai waktunya untuk menonton film kecelakaan lalu lintas, yang memperlihatkan adegan korban yang menggunakan helm dan tidak. Juga adegan yang menggunakan safety belt dengan yang tidak.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa diberi edukasi keselamatan berlalu lintas. Sehingga secara tidak langsung bisa dapat sadar akan pentingnya mematuhi peraturan berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," ucapnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Parah, Tak Hanya Hamili...
Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
Bejat! Pengungsi Rohingya...
Bejat! Pengungsi Rohingya Hamili Anak di Bawah Umur di Makassar hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Jakarta
Sadis! Pasangan Mahasiswa...
Sadis! Pasangan Mahasiswa Hukum di Makassar Tega Bunuh Nenek 66 Tahun demi Harta
Rekomendasi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
3 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
4 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
4 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
5 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
5 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
6 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved