Operasi Patuh di Makassar Juga Terapkan Pra Tilang Elektronik
Senin, 13 Juni 2022 - 18:09 WIB
loading...
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik.
Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung hari ini Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Di kota Makassar ada 13 titik yang menjadi perhatian serius yakni di Jalan Borong Raya, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ratulangi, Jalan Cenderawasih, Jalan Deng Tata, Jalan Sungai Saddang, Jalan Gunung Latimojong dan di sekitaran wilayah pelabuhan Jalan Nusantara.
Baca Juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya
Kata Kasat Lantas Polrestabes Makassa, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar bakal disanksi. Pihaknya menerapkan rencana pola pra tilang eloktronik atau ETLE Mobile. Seluruh pelanggaran akan direkam dan didata sebagai Dikmas Lantas door to door.
"Jadi nanti personel akan merekam sekaligus melakukan penindakan dengan peneguran. Kemudian melakukan pencarian data kendaraan bermotor untuk selanjutnya didatangi sama personel secara zona. Kemudian diberikan surat peneguran di rumah pelanggar," tutur Zulanda kepada SINDOnews, Senin (13/6/2022).
Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung hari ini Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Di kota Makassar ada 13 titik yang menjadi perhatian serius yakni di Jalan Borong Raya, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ratulangi, Jalan Cenderawasih, Jalan Deng Tata, Jalan Sungai Saddang, Jalan Gunung Latimojong dan di sekitaran wilayah pelabuhan Jalan Nusantara.
Baca Juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya
Kata Kasat Lantas Polrestabes Makassa, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar bakal disanksi. Pihaknya menerapkan rencana pola pra tilang eloktronik atau ETLE Mobile. Seluruh pelanggaran akan direkam dan didata sebagai Dikmas Lantas door to door.
"Jadi nanti personel akan merekam sekaligus melakukan penindakan dengan peneguran. Kemudian melakukan pencarian data kendaraan bermotor untuk selanjutnya didatangi sama personel secara zona. Kemudian diberikan surat peneguran di rumah pelanggar," tutur Zulanda kepada SINDOnews, Senin (13/6/2022).
Lihat Juga :