Operasi Patuh di Makassar, Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Senin, 20 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
Operasi Patuh di Makassar, Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Bising
Petugas memusnahkan ratusan knalpot bising alias brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan knalpot bising alias brong yang terjaring selama Operasi Patuh 2022.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar , AKBP Zulanda, membenarkan ada ratusan knalpot bising yang disita dan dimusnahkan dari kendaraan yang terjaring Operasi Patuh rentang 13-19 Juni lalu.



"Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh di Makassar, sebanyak 150 knalpot brong yang dimusnahkan, setelah pemilik kendaraan roda dua yang terjaring razia," kata dia, kepada SINDOnews, Senin (20/6/2022).

Satlantas Polrestabes Makassar juga menjaring pengendara roda empat yang terekam oleh kamera ETLE melanggar aturan berlalulintas. Di antaranya yakni tidak memakai sabuk pengaman dan memakai telepon seluler saat berkendara.

"Kalau ETLE ada 34 kendaraan yang kita berikan saksi tilang setelah terekam melanggar," sebutnya.

Selain itu, pihaknya telah memberikan sanksi teguran terhadap pengendara roda dua yang terjaring operasi di beberapa titik selama sepekan terakhir.

"Dari tanggal 13 hingga 19 Juni ini sanksi teguran yang diberikan kepada pengedara sepeda motor sebanyak 1.884 lembar," bebernya.



Operasi Patuh 2022 diketahui berlangsung selama dua pekan ke depan dari tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang. Adapun fokusnya ada tujuh jenis pelanggaran, seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan sabuk pengaman, pengunaan ponsel saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.

"Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan handphone saat berkendara. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal," imbuhnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)