Layanan Publik Kemenkumham Diganjar Penghargaan Menpan RB

Senin, 20 Juni 2022 - 06:53 WIB
loading...
A A A
"Laporan dan pengaduan adalah sarana komunikasi dengan masyarakat. Kemenkumham bisa mengetahui aspirasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat," kata Andap lagi.

Andap menjelaskan Kemenkumham menaruh perhatian yang besar pada pelayanan pengaduan masyarakat. Kemenkumham menyediakan beberapa kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satunya menjadi operator Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) milik Pemerintah Republik Indonesia. LAPOR! dapat dikunjungi pada laman lapor.go.id. Selama periode tahun 2021-2022, Kemenkumham telah menangani 1341 laporan dan pengaduan masyarakat melalui LAPOR!.

"Alhamdullilah semua laporan dan pengaduan selesai kami tindaklanjuti selalu lebih cepat dari batas waktunya. Rata-rata penyelesaian pengaduan Kemenkumham adalah 2,2 hari dari batas waktu 3 hari di admin pusat, dan 5 hari di satuan kerja," ujarnya.



Cakupan jenis dan lokasi layanan Kemenkumham yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pengaduan. Kemenkumham memiliki ribuan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi antar satker untuk mewujudkan layanan pengaduan yang maksimal.

"Kunci pelayanan pengaduan pada Kemenkumham yang memiliki banyak satker adalah kolaborasi. Dengan kolaborasi, laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," jelas Andap.

Menurut Andap, peningkatan kualitas pelayanan tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri. Andap meminta masyarakat terus berpartisipasi memberikan laporan dan masukan bagi Kemenkumham.

"Semoga melalui layanan laporan dan pengaduan, Kemenkumham dapat konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)