Diduga Terlibat Kasus Tahanan Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memecat tiga pejabat Rutan Sukadana, Lampung Timur karena diduga terlibat dalam kasus tahanan kabur. Ketiga pejabat yang dipecat, yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan Kasubsi Pelayanan.
Adapun tahanan yang kabur adalah Bayu Wicaksono dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaanya sejak kabur pada Minggu (21/4/2024). Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkoba sudah divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana.
Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu.
Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung.
Kusnali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pejabat itu terbukti melanggar SOP Kemenkumham.
“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke Wilayah Kepala Rutan, KPR dan stafnya," ujar Kusnali, Jumat (28/6/2024).
Saat ditanya apakah tahanan Bayu Wicaksono sering bepergian ke luar kota diperkuat dengan bukti tiket pesawat, Kusnali belum bisa menjawab karena sedang dalam pendalaman.
Adapun tahanan yang kabur adalah Bayu Wicaksono dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaanya sejak kabur pada Minggu (21/4/2024). Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkoba sudah divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana.
Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu.
Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung.
Kusnali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pejabat itu terbukti melanggar SOP Kemenkumham.
“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke Wilayah Kepala Rutan, KPR dan stafnya," ujar Kusnali, Jumat (28/6/2024).
Saat ditanya apakah tahanan Bayu Wicaksono sering bepergian ke luar kota diperkuat dengan bukti tiket pesawat, Kusnali belum bisa menjawab karena sedang dalam pendalaman.