3 Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Dijual Seharga Rp500 Ribu
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Tiga tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi atau SIM berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka adalah Didik, Poniman dan Ngatiman.
"Mereka merupakan komplotan. Dalam aksinya mereka membagi peran. Didik adalah otak pelaku. Sedang Poniman dan Ngatiman adalah pembuatnya. SIM palsu dijual seharga Rp500-700 ribu," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu yang dipesan dari tersangka Ngatiman.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar SIM milik pelapor palsu. Petugas lalu mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Boyolali dan Klaten. Tidak ada perlawanan," sambungnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan SIM palsu, HP dan uang tunai diduga hasil membuat SIM palsu senilai Rp500 ribu.
Selanjutnya, mereka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka adalah Didik, Poniman dan Ngatiman.
"Mereka merupakan komplotan. Dalam aksinya mereka membagi peran. Didik adalah otak pelaku. Sedang Poniman dan Ngatiman adalah pembuatnya. SIM palsu dijual seharga Rp500-700 ribu," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu yang dipesan dari tersangka Ngatiman.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar SIM milik pelapor palsu. Petugas lalu mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Boyolali dan Klaten. Tidak ada perlawanan," sambungnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan SIM palsu, HP dan uang tunai diduga hasil membuat SIM palsu senilai Rp500 ribu.
Selanjutnya, mereka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(san)