Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Ini Tampangnya
loading...
![Buronan Kasus Penggelapan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/06/17/701/801167/buronan-kasus-penggelapan-ditangkap-tim-intelijen-kejaksaan-ini-tampangnya-qlx.webp)
Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap Abdul Rauf Kadir, buronan kasus penggelapan bernama. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang buronan dalam kasus penggelapan.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap mengatakan, buronan bernama Abdul Rauf Kadir tersebut ditangkap tim intelijen gabungan di kediamannya di Jalan Pramuka Nomor 177, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).
Menurut Sutan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016, terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Sutan dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).
Sutan menambahkan, setelah ditangkap, terdakwa bakal langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banceuy, Kota Bandung.
Lihat Juga: Kisah Intelijen Kopassus 100 Prajurit Berambut Gondrong Bergerak di Pedalaman Timor Timur
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap mengatakan, buronan bernama Abdul Rauf Kadir tersebut ditangkap tim intelijen gabungan di kediamannya di Jalan Pramuka Nomor 177, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga
Menurut Sutan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016, terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Sutan dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).
Sutan menambahkan, setelah ditangkap, terdakwa bakal langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banceuy, Kota Bandung.
Lihat Juga: Kisah Intelijen Kopassus 100 Prajurit Berambut Gondrong Bergerak di Pedalaman Timor Timur
(shf)