Brutal! Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Hajar dan Cekik Pacar Cantik di Kafe

Jum'at, 17 Juni 2022 - 18:18 WIB
loading...
Brutal! Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Hajar dan Cekik Pacar Cantik di Kafe
Pria berbadan tambun dengan brutal menganiaya perempuan yang diduga kekasihnya sendiri. Video penganiayaan itu viral di media sosial. Foto/iNews TV/Andi Deri Sunggu
A A A
MAKASSAR - Aksi penganiayaan viral di media sosial, setelah videonya beredar luas. Dalam video berdurasi 33 detik, terlihat seorang pria berbadan tambun dengan brutal memukuli dan mencekik pacar cantiknya.



Penganiayaan secara brutal itu terjadi di sebuah cafe di Kota Makassar. Dalam video yang beredar, terlihat saay pria berbadan tambun itu memukuli pacarnya secara brutal, ada pria lain yang duduk di depannya, namun membiarkan saja penganiayaan itu terjadi.



Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus penganiayaan tersebut, dan berhasil meringkus pelaku penganiayaan brutal. Pelaku diketahui bernama Muhammad Zulfahmi (22). Sementara penganiayaan itu terjadi di Kafe Sudut Senja Jalan HR. Saleh Kota Makassar.



Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Hari Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan brutal terhadap pacarnya sendiri tersebut, dilakukan setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Ujung Pandang.

Brutal! Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Hajar dan Cekik Pacar Cantik di Kafe


"Dari laporan korban itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tega menganiaya pacarnya sendiri karena kesal dituduh selingkuh oleh korban," terang Pandu.



Penganiayaan brutal tersebut, baru berhenti setelah pengunjung kafe lainnya datang melerai. Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban sehingga memukul korban sebanyak empat kali, dan mencekiknya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)