Kantor Imigrasi Kendari Kembali Didemo Massa Tolak 500 TKA
loading...
A
A
A
FEBRIYONO TAMENK - Puluhan orang pengunjuk rasa massa dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Sultra Bergerak, kembali mendatangi Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi unjuk rasa menolak kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA).
Pengunjuk rasa meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra) menolak kehadiran tenaga kerja asal China tersebut. (Baca juga: Tolak TKA China, Mahasiswa Kendari Blokade Jalan ke Bandara )
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor Imigrasi Kendari, Rabu (24/6/2020), masa pengunjuk rasa ditemui langsung Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad.
“Kepala Imigrasi telah memeriksa dan memastikan visa yang digunakan oleh TKA yang tiba tadi malam merupakan visa tenaga kerja sebanyak 312 orang. Saat ini mereka tengah menjalani karantina selama 14 hari di pabrik PT VDNI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari Hajar Aswad.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh mengaku belum menerima data terkait data TKA yang dimaksud dalam tenaga kerja ahli. DPRD akan melakukan pemeriksaan terhadap para TKA ini di pabrik PT VDNI,” Abdul Rahman Saleh.
Ketua DPRD juga akan memeriksa kembali dokumen ratusan TKA China ini, jika tidak sesuai ketentuan maka pihaknya meminta imigrasi untuk melakukan deportasi.
Pengunjuk rasa meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra) menolak kehadiran tenaga kerja asal China tersebut. (Baca juga: Tolak TKA China, Mahasiswa Kendari Blokade Jalan ke Bandara )
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor Imigrasi Kendari, Rabu (24/6/2020), masa pengunjuk rasa ditemui langsung Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad.
“Kepala Imigrasi telah memeriksa dan memastikan visa yang digunakan oleh TKA yang tiba tadi malam merupakan visa tenaga kerja sebanyak 312 orang. Saat ini mereka tengah menjalani karantina selama 14 hari di pabrik PT VDNI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari Hajar Aswad.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh mengaku belum menerima data terkait data TKA yang dimaksud dalam tenaga kerja ahli. DPRD akan melakukan pemeriksaan terhadap para TKA ini di pabrik PT VDNI,” Abdul Rahman Saleh.
Ketua DPRD juga akan memeriksa kembali dokumen ratusan TKA China ini, jika tidak sesuai ketentuan maka pihaknya meminta imigrasi untuk melakukan deportasi.
(nth)