Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Jembret Bersenjata Pistol Rakitan Ditembak Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 15:56 WIB
loading...
A A A
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup," ungkapnya.



Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis. Pelaku inisial Y sudah empat kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum.

"Pelaku inisial S selama ini berdomisili di Provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus," pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)