Permohonan Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal WNA di Jatim Melonjak, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
SURABAYA -
Permohonan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam dua bulan terakhir meningkat. Hal ini terjadi menyusul adanya kebijakan penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim Zaeroji mengungkapkan, pada Maret 2022, dalam sebulan permohonan paspor mencapai 12.482 berkas. Rinciannya, 11.529 permohonan paspor biasa dan paspor elektronik 953 permohonan.
Baca juga: Khofifah - Ganjar Sepakat Duet Carikan Jodoh untuk Para Jomblo
Namun, pada April permohonan paspor naik hingga 22.048 untuk paspor biasa dan 2.941 paspor elektronik. Sedangkan pada Mei, total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 untuk paspor biasa dan 3.493 paspor elektronik.
"Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan, Ditjen Imigrasi telah membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan dan menambah kuota hingga tiga kali lipat,” katanya, Sabtu (11/6/2022).
Peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing. Permohonan izin tinggal meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan. Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan. “Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian,” urai Zaeroji.
Dia mengungkapkan, meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal warga negara asing (WNA) terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Terkait perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa. Visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka. "Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Namun, terus menunjukkan tren peningkatan," tandas Zaeroji.
Permohonan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam dua bulan terakhir meningkat. Hal ini terjadi menyusul adanya kebijakan penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim Zaeroji mengungkapkan, pada Maret 2022, dalam sebulan permohonan paspor mencapai 12.482 berkas. Rinciannya, 11.529 permohonan paspor biasa dan paspor elektronik 953 permohonan.
Baca juga: Khofifah - Ganjar Sepakat Duet Carikan Jodoh untuk Para Jomblo
Namun, pada April permohonan paspor naik hingga 22.048 untuk paspor biasa dan 2.941 paspor elektronik. Sedangkan pada Mei, total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 untuk paspor biasa dan 3.493 paspor elektronik.
"Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan, Ditjen Imigrasi telah membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan dan menambah kuota hingga tiga kali lipat,” katanya, Sabtu (11/6/2022).
Peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing. Permohonan izin tinggal meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan. Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan. “Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian,” urai Zaeroji.
Dia mengungkapkan, meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal warga negara asing (WNA) terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Terkait perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa. Visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka. "Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Namun, terus menunjukkan tren peningkatan," tandas Zaeroji.
(msd)