Pekan Pertama Juni, 48 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), patut diwaspadai. Pasalnya, pada pekan pertama bulan Juni ini, sudah puluha tersangka kasus narkoba diringkus Polda Sumsel beserta jajarannya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba di awal Juni 2022 ini, mengalami peningkatan dibanding pekan sebelumnya yakni akhir Mei 2022.
"Minggu pertama Juni 2022 ini, pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya. Ditresnarkoba Polda Sumsel, bersama Polrestabes dan Polres jajaran, telah mengungkap 37 kasus narkoba di Sumsel," ujar Supriadi, Senin (6/6/2022).
Supriadi menjelaskan, dengan meningkatkan jumlah pengungkapan kasus narkoba tersebut, menunjukkan bahwa kinerja anggotanya juga meningkat dibandingkan sebelumnya. "Kinerja anggota kita meningkat, karena dibandingkan Minggu terakhir Mei pengungkapan kasus mengalami peningkatan secara signifikan," jelasnya.
Dijelaskan Supriadi, bahwa ada sebanyak 48 tersangka yang telah berhasil ditangkap dalam sepekan terakhir, dengan rincian 44 orang pengedar dan empat orang lainnya pemakai narkoba.
"Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita, ada sabu sebanyak 137,23 gram, ganja sebanyak 453,87 gram dan ekstasi sebanyak 1.113 butir. Seluruh barang bukti itu disita dari pengedar dan pemakai yang ditangkap anggota kita itu," katanya.
Dalam pekan ini, lanjut Supriadi, tidak ada Polres yang nihil ungkap kasus. "Di pekan Pertama Juni 2022 ini, anggota kita di tingkat Polres semuanya mampu menunjukkan kinerjanya, sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam daftar nihil ungkap kasus pekan ini," ungkapnya.
Dari barang bukti yang narkoba disita tersebut, kata Supriadi, maka aparat kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sekitar 3.502 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba di awal Juni 2022 ini, mengalami peningkatan dibanding pekan sebelumnya yakni akhir Mei 2022.
"Minggu pertama Juni 2022 ini, pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya. Ditresnarkoba Polda Sumsel, bersama Polrestabes dan Polres jajaran, telah mengungkap 37 kasus narkoba di Sumsel," ujar Supriadi, Senin (6/6/2022).
Supriadi menjelaskan, dengan meningkatkan jumlah pengungkapan kasus narkoba tersebut, menunjukkan bahwa kinerja anggotanya juga meningkat dibandingkan sebelumnya. "Kinerja anggota kita meningkat, karena dibandingkan Minggu terakhir Mei pengungkapan kasus mengalami peningkatan secara signifikan," jelasnya.
Dijelaskan Supriadi, bahwa ada sebanyak 48 tersangka yang telah berhasil ditangkap dalam sepekan terakhir, dengan rincian 44 orang pengedar dan empat orang lainnya pemakai narkoba.
"Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita, ada sabu sebanyak 137,23 gram, ganja sebanyak 453,87 gram dan ekstasi sebanyak 1.113 butir. Seluruh barang bukti itu disita dari pengedar dan pemakai yang ditangkap anggota kita itu," katanya.
Dalam pekan ini, lanjut Supriadi, tidak ada Polres yang nihil ungkap kasus. "Di pekan Pertama Juni 2022 ini, anggota kita di tingkat Polres semuanya mampu menunjukkan kinerjanya, sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam daftar nihil ungkap kasus pekan ini," ungkapnya.
Dari barang bukti yang narkoba disita tersebut, kata Supriadi, maka aparat kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sekitar 3.502 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(eyt)