Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi
loading...
A
A
A
JEMBRANA - Polda Bali menggerebek gudang yang dipakai tempat menimbun solar subsidi di Jembrana. Dari operasi itu disita 57 drum solar sebanyak 11.400 liter.
"Solar subsidi itu akan dijual ke kapal dengan harga non subsidi," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Soelistijono dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).
Dalam penggerebekan, polisi membekuk dua orang, yaitu Avent Yacob (30) selaku pemilik gudang dan Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir.
Penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana pada 28 Mei 2022 lalu.
Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.
Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.
"Solar subsidi itu akan dijual ke kapal dengan harga non subsidi," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Soelistijono dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).
Dalam penggerebekan, polisi membekuk dua orang, yaitu Avent Yacob (30) selaku pemilik gudang dan Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir.
Penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana pada 28 Mei 2022 lalu.
Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.
Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.
(shf)