Calon Kepala Desa di Maros Wajib Bisa Baca Tulis Al-Quran
Rabu, 01 Juni 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kepala Desa di Maros wajib bisa baca tulis Al-Quran. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros akan menggelar pesta demokrasi tahun ini. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes baca tulis Al-Quran, di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Al-Quran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
Baca Juga: Budiman Laporkan Proses Pilkades ke Dirjen Kemendagri
“Di Biro Hukum dianggap melanggar HAM, namun ketika kita konsultasi di Kanwil Kemenkumham, menurutnya itu tidak melanggar HAM karena itu hanya berlaku untuk muslim dan itu adalah kebijakan lokal,” katanya, saat dihubungi Rabu (01/06/2022).
Melalui tes mengaji itu, dia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
Baca Juga: Budiman Laporkan Proses Pilkades ke Dirjen Kemendagri
“Di Biro Hukum dianggap melanggar HAM, namun ketika kita konsultasi di Kanwil Kemenkumham, menurutnya itu tidak melanggar HAM karena itu hanya berlaku untuk muslim dan itu adalah kebijakan lokal,” katanya, saat dihubungi Rabu (01/06/2022).
Melalui tes mengaji itu, dia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades.
Lihat Juga :