Calon Kepala Desa di Maros Wajib Bisa Baca Tulis Al-Quran
loading...
A
A
A
MAROS - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros akan menggelar pesta demokrasi tahun ini. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes baca tulis Al-Quran, di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Al-Quran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
“Di Biro Hukum dianggap melanggar HAM, namun ketika kita konsultasi di Kanwil Kemenkumham, menurutnya itu tidak melanggar HAM karena itu hanya berlaku untuk muslim dan itu adalah kebijakan lokal,” katanya, saat dihubungi Rabu (01/06/2022).
Melalui tes mengaji itu, dia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades.
"Ini dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan Pilkades mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September.Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.“Insyaallah bulan Juli tahapan sudah dimulai, jadi pemilihan alan dilakukan pada bulan November, harusnya memang pemilihan dì September tapi perdanya molor dua bulan,” jelasnya.
Akibat perda molor pihaknya pun mempersiapkan Plt kepala desa. Pihaknya akan meminta camat memberikan usulan Plt sebelum berakhir masa jabatan Kades. "Paling lambat bulan sembilan, masa jabatan PLT ini akan berakhir hingga pelantikan, awal januari. Makanya kita mempersiapkan PLT Kades untuk desa yang jabatan kadesnya telah berakhir," bebernya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus mengatakan, berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
“Di Biro Hukum dianggap melanggar HAM, namun ketika kita konsultasi di Kanwil Kemenkumham, menurutnya itu tidak melanggar HAM karena itu hanya berlaku untuk muslim dan itu adalah kebijakan lokal,” katanya, saat dihubungi Rabu (01/06/2022).
Melalui tes mengaji itu, dia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades.
"Ini dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan Pilkades mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September.Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.“Insyaallah bulan Juli tahapan sudah dimulai, jadi pemilihan alan dilakukan pada bulan November, harusnya memang pemilihan dì September tapi perdanya molor dua bulan,” jelasnya.
Akibat perda molor pihaknya pun mempersiapkan Plt kepala desa. Pihaknya akan meminta camat memberikan usulan Plt sebelum berakhir masa jabatan Kades. "Paling lambat bulan sembilan, masa jabatan PLT ini akan berakhir hingga pelantikan, awal januari. Makanya kita mempersiapkan PLT Kades untuk desa yang jabatan kadesnya telah berakhir," bebernya.
(agn)