2 Pengendar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
ACEH TAMIANG - Terdakwa kasus sabu DI dan HS hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang.
Kedua terdakwa didakwa menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu, dan terbukti memiliki 100 kg sabu. Barang bukti sabu tersebut, ditemukan polisi saat proses penangkapan.
DI dan HS terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 KUHP, sehingga dituntut dengan hukuman mati.
Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa miminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, guna berpikir atas tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rejes Kana mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami bacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa DI dan HS atas kepemilikan sabu seberat 100 kg dari Malaysia," tegasnya.
Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Aceh, saat membawa sabu seberat 100 kg asal Malaysia. Sabu dikirim dari Malaysia, melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang, dan hendak diedarkan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Kedua terdakwa didakwa menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu, dan terbukti memiliki 100 kg sabu. Barang bukti sabu tersebut, ditemukan polisi saat proses penangkapan.
DI dan HS terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 KUHP, sehingga dituntut dengan hukuman mati.
Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa miminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, guna berpikir atas tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang, Rejes Kana mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami bacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa DI dan HS atas kepemilikan sabu seberat 100 kg dari Malaysia," tegasnya.
Baca Juga
Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Aceh, saat membawa sabu seberat 100 kg asal Malaysia. Sabu dikirim dari Malaysia, melalui perairan Kabupaten Aceh Tamiang, dan hendak diedarkan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(eyt)