2 Pengendar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:12 WIB
loading...
Edarkan sabu seberat 100 kg, dua orang kurir sabu jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang. Foto/iNews TV/Muhammad Alfi
A
A
A
ACEH TAMIANG - Terdakwa kasus sabu DI dan HS hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang.
Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Kedua terdakwa didakwa menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu, dan terbukti memiliki 100 kg sabu. Barang bukti sabu tersebut, ditemukan polisi saat proses penangkapan.
DI dan HS terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 KUHP, sehingga dituntut dengan hukuman mati.
Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Kedua terdakwa didakwa menjadi bagian dari jaringan internasional pengedar sabu, dan terbukti memiliki 100 kg sabu. Barang bukti sabu tersebut, ditemukan polisi saat proses penangkapan.
DI dan HS terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 KUHP, sehingga dituntut dengan hukuman mati.
Lihat Juga :