Unggah Video Mesum di Status WhatsApp, 5 Pelajar di Palangkaraya Ditangkap
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Lima oknum pelajar di Kota Palangkaraya , Kalimantan Tengah harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menyebarkan video porno di status WhatsApp (WA) pada Senin (22/6/2020). Kelima pelajar terdiri dari satu laki laki dan empat perempuan yang merupakan pelajar di sebuah SMA.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelajar tersebut. (Baca juga: Video Hiu Tutul Sengaja Ditabrak dan Dipegang Viral, Polisi Gelar Operasi)
Dalam videonya, kelima oknum pelajar tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Kelimanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Baca juga: Dipicu Cemburu, 2 Kelompok Pemuda di Wajo Tawuran Tengah Malam)
“Dan terjadi Lagiii .... seperti lagunya Noah Band. Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! Lima oknum pelajar SMP dan SMA di Palangkaraya menyebarkan video pornografi melalui status whatsApp miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Selasa (23/6/2020) dengan dilampirkam video lima pelajar tersebut sembari meminta maaf kepada publik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter, youtube, tiktok, grup whatsApp, status whatsApp dan lain-lain karena melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Hendra.
Disamping itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Seorang pelajar atau mahasiswa harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita. Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah utk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelajar tersebut. (Baca juga: Video Hiu Tutul Sengaja Ditabrak dan Dipegang Viral, Polisi Gelar Operasi)
Dalam videonya, kelima oknum pelajar tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Kelimanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Baca juga: Dipicu Cemburu, 2 Kelompok Pemuda di Wajo Tawuran Tengah Malam)
“Dan terjadi Lagiii .... seperti lagunya Noah Band. Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! Lima oknum pelajar SMP dan SMA di Palangkaraya menyebarkan video pornografi melalui status whatsApp miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Selasa (23/6/2020) dengan dilampirkam video lima pelajar tersebut sembari meminta maaf kepada publik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter, youtube, tiktok, grup whatsApp, status whatsApp dan lain-lain karena melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Hendra.
Disamping itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Seorang pelajar atau mahasiswa harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita. Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah utk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(shf)