3 Preman Kampung Serang Rumah Warga di Semarang, Kakak-Beradik Terkapar Bersimbah Darah

Senin, 30 Mei 2022 - 17:08 WIB
loading...
3 Preman Kampung Serang Rumah Warga di Semarang, Kakak-Beradik Terkapar Bersimbah Darah
Tiga preman kampung dengan senjata tajam di tangan saat mendatangi salah satu rumah di Semarang, hingga kakak-beradik pemilik rumah terkapar bersimbah darah. Foto: CCTV
A A A
SEMARANG - Tiga orang preman kampung bersenjata tajam menyerang satu rumah di kawasan Karang Ingas, Sawah Besar, Kota Semarang dan membacok dua orang kakak-beradik hingga terkapar bersimbah darah.

Kedua korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Aksi preman tersebut rekaman CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat detik-detik penyerangan tiga preman kampung yang menyebabkan jatuhnya dua korban.



Terlihat tiga pelaku bersenjata tajam berjalan kaki mendatangi rumah korban di Jalan Karang Ingas, Sawah Besar yang menjadi target penyerangan. Aksi itu terjadi pada 6 Mei 2022 lalu.

Setelah aksi penyerangan itu viral, satu pelaku dapat diringkus aparat Polrestabes Semarang sementara dua lainnya masih dalam pencarian (DPO).



Dalam video itu terlihat, sesaat setelah masuk rumah dan membacok kakak-beradik N dan Y, tiga pelaku langsung kabur. Juga terlihat dua korban yang mengalami luka bacok diangkut kendaraan pikap untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tim Resmob Polrestabes Semarang akhirnya berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pembacokan. "Tersangka yang diamankan berinisial S alias Cindel (40) warga Pandansari, Sawah Besar, diringkus saat berada di daerah Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah,"kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.


Pelaku Cindel mengaku, aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan "Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampong,” kata Kapolrestabes.

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)