Realisasi Rekomendasi KASN, BKPSDM Bulukumba Tunggu Izin Kemendagri
Senin, 22 Juni 2020 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
RDP tersebut, berdasarkan dalam surat rekomendasi KASN yang menyebutkan, Pemkab Bulukumba telah melakukan pelanggaran mutasi. Sehingga KASN meminta agar mutasi pada 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam RDP itu terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Baca juga: Dewan Anggap Abdur Rajab Tak Cocok Jadi Direktur RSUD Bulukumba
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin 8 Juni lalu.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam RDP itu terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Baca juga: Dewan Anggap Abdur Rajab Tak Cocok Jadi Direktur RSUD Bulukumba
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin 8 Juni lalu.
(luq)
Lihat Juga :