Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.
Esron menambahkan Bupati Simalungun juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan job fit.
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II , Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.
"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," ujar Kusen.
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.
Esron menambahkan Bupati Simalungun juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan job fit.
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II , Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.
"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," ujar Kusen.