Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
loading...
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian Jjabatan pimpinan tinggi wilayah II, Kusen Kusdiana (kiri) bersama Sekdakab Simalungun, Esron Sinaga saat temu pers di Raya, Kamis (18/11/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: KASN Periksa Kepala BKPPD Terkait Mutasi Pejabat Simalungun
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: KASN Periksa Kepala BKPPD Terkait Mutasi Pejabat Simalungun
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.
Lihat Juga :