Pemprov Jatim Sabet Predikat Penerapan Sistem Merit Kualitas 'Sangat Baik' di Pengisian JPT 2021
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berhasil mendapatkan penghargaan membanggakan dalam Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemprov Jatim mendapat penghargaan sebagai provinsi yang menerapkan sistem merit dengan ‘Kualitas Sangat Baik’ dalam pengisian JPT tahun 2021, dan memperoleh penilaian penerapan sistem merit tertinggi se-Indonesia.
Penghargaan tersebut secara langsung diserahkan Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada acara Anugerah Kualitas Pengisian JPT tahun 2021 dan peluncuran Aplikasi SIJAPTI 4.0 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Atas prestasi dan capaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BKD Jatim yang telah berhasil menjadi leading sektor penerapan sistem merit di Pemprov Jatim khususnya dalam pengisian JPT tahun 2021.
Menurutnya, penghargaan ini memberikan arti bahwa manajemen ASN di Pemprov Jatim telah berjalan pada koridor kepegawaian dan on the track.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kami di Jatim untuk terus menerapkan sistem meritokrasi sebaik mungkin dalam manajemen ASN. Kami yakin bahwa dengan sistem merit yang dilaksanakan secara baik, akan mewujudkan manajemen SDM dalam pemerintahan yang baik, menghilangkan potensi adanya jual beli jabatan, dan mewujudkan penataan SDM yang sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja di masing-masing unit kerja,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi.
Ada lima dimensi penilaian dalam penerapan meritokrasi yang dinilai dalam ajang ini. Yaitu mulai dari Persiapan Pengisian (25%), Pelaksanaan JPT (40%), Pelaporan Pengisian (15%), Inovasi Pengisian (20%), Dimensi Pelanggaran Sistem Merit (Pengaduan).
Dikatakan Khofifah, penerapan sistem merit berkualitas Sangat Baik dan memperoleh nilai tertinggi se Indonesia berhasil dicapai Jatim berkat adanya Assessment Center Predikat A yang telah dimiliki Pemprov Jatim.
“Dengan adanya Assessment Center maka penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan. Dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan managemen ASN di Jatim,” tegas Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pemprov Jatim mendapat penghargaan sebagai provinsi yang menerapkan sistem merit dengan ‘Kualitas Sangat Baik’ dalam pengisian JPT tahun 2021, dan memperoleh penilaian penerapan sistem merit tertinggi se-Indonesia.
Penghargaan tersebut secara langsung diserahkan Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada acara Anugerah Kualitas Pengisian JPT tahun 2021 dan peluncuran Aplikasi SIJAPTI 4.0 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Atas prestasi dan capaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BKD Jatim yang telah berhasil menjadi leading sektor penerapan sistem merit di Pemprov Jatim khususnya dalam pengisian JPT tahun 2021.
Menurutnya, penghargaan ini memberikan arti bahwa manajemen ASN di Pemprov Jatim telah berjalan pada koridor kepegawaian dan on the track.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kami di Jatim untuk terus menerapkan sistem meritokrasi sebaik mungkin dalam manajemen ASN. Kami yakin bahwa dengan sistem merit yang dilaksanakan secara baik, akan mewujudkan manajemen SDM dalam pemerintahan yang baik, menghilangkan potensi adanya jual beli jabatan, dan mewujudkan penataan SDM yang sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja di masing-masing unit kerja,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi.
Ada lima dimensi penilaian dalam penerapan meritokrasi yang dinilai dalam ajang ini. Yaitu mulai dari Persiapan Pengisian (25%), Pelaksanaan JPT (40%), Pelaporan Pengisian (15%), Inovasi Pengisian (20%), Dimensi Pelanggaran Sistem Merit (Pengaduan).
Dikatakan Khofifah, penerapan sistem merit berkualitas Sangat Baik dan memperoleh nilai tertinggi se Indonesia berhasil dicapai Jatim berkat adanya Assessment Center Predikat A yang telah dimiliki Pemprov Jatim.
“Dengan adanya Assessment Center maka penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan. Dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan managemen ASN di Jatim,” tegas Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.