Terindikasi Langgar Aturan Mutasi, Pejabat Simalungun Diselidiki KASN

Rabu, 10 November 2021 - 11:17 WIB
loading...
Terindikasi Langgar Aturan Mutasi, Pejabat Simalungun Diselidiki KASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof.Agus Pramusinto.(Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) menelaah atau menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun yang dilakukan Bupati Simlungun Radiapoh H Sinaga, 1 November 2021 lalu.

Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021) malam via pesan WhatsApp (WA) membenarkan hal itu. "Sedang ditelaah dan dimintai konfirmasi," jawab Agus singkat via pesan WA.

Saat ditanya terkait ada tidaknya indikasi pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun, Agus tidak lagi memberikan jawaban.

Namun, di kalangan pejabat yang dinonjobkan Bupati Radiapoh H Sinaga pasca pelantikan awal November lalu, beredar video penjelasan Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang menyebutkan adanya pelanggaran aturan dalam penonjoban 19 pejabat Eselon II yang sudah mengikuti assesment.

"Uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak. Jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang," sebut Agus.

Dia menambahkan uji kompetensi atau Job Fit hanya untuk mengukur atau mengevaluasi jabatan seseorang bukan untuk menurunkan jabatannya apalagi sampai menonjobkannya.

Agus juga menyampaikan untuk mutasi pejabat di Pemkab Simalungun, KASN sudah menerima hasil uji kompetensi. Namun, lanjut dia, saat dalam proses kajian, pelantikan sudah dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab dan meminta agar ditanyakan kepada pejabat lama.

"Saya kan peserta Job Fit juga. Jadi, konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun," ujar Sudiahman.

Terkait 19 pejabat hasil Job Fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)