Terindikasi Langgar Aturan Mutasi, Pejabat Simalungun Diselidiki KASN
Rabu, 10 November 2021 - 11:17 WIB
loading...
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof.Agus Pramusinto.(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) menelaah atau menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun yang dilakukan Bupati Simlungun Radiapoh H Sinaga, 1 November 2021 lalu.
Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021) malam via pesan WhatsApp (WA) membenarkan hal itu. "Sedang ditelaah dan dimintai konfirmasi," jawab Agus singkat via pesan WA. Baca juga: KASN Kasih Rapor, Kementerian Erick Thohir dan Sri Mulyani yang Terbaik
Saat ditanya terkait ada tidaknya indikasi pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun, Agus tidak lagi memberikan jawaban.
Namun, di kalangan pejabat yang dinonjobkan Bupati Radiapoh H Sinaga pasca pelantikan awal November lalu, beredar video penjelasan Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang menyebutkan adanya pelanggaran aturan dalam penonjoban 19 pejabat Eselon II yang sudah mengikuti assesment.
"Uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak. Jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang," sebut Agus.
Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021) malam via pesan WhatsApp (WA) membenarkan hal itu. "Sedang ditelaah dan dimintai konfirmasi," jawab Agus singkat via pesan WA. Baca juga: KASN Kasih Rapor, Kementerian Erick Thohir dan Sri Mulyani yang Terbaik
Saat ditanya terkait ada tidaknya indikasi pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun, Agus tidak lagi memberikan jawaban.
Namun, di kalangan pejabat yang dinonjobkan Bupati Radiapoh H Sinaga pasca pelantikan awal November lalu, beredar video penjelasan Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto yang menyebutkan adanya pelanggaran aturan dalam penonjoban 19 pejabat Eselon II yang sudah mengikuti assesment.
"Uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak. Jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang," sebut Agus.
Lihat Juga :