Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Senin, 22 Juni 2020 - 18:31 WIB
loading...
Jajaran Polsek Rimbo Bujang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. iNews TV/Budi Utomo
A
A
A
Jajaran Polsek Rimbo Bujang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (21/062020) malam.
Kedua pelaku yakni, Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Keduanya merupakan warga unit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.
Para pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan pelaku Sugeng yang berada diunit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 buah korek api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba dikontrakan milik sugeng di Jalan Poros Unit II Rimbo Bujang.
Kedua pelaku yakni, Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Keduanya merupakan warga unit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.
Para pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan pelaku Sugeng yang berada diunit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 buah korek api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba dikontrakan milik sugeng di Jalan Poros Unit II Rimbo Bujang.
Lihat Juga :