Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
Jajaran Polsek Rimbo Bujang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (21/062020) malam.
Kedua pelaku yakni, Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Keduanya merupakan warga unit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.
Para pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan pelaku Sugeng yang berada diunit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 buah korek api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba dikontrakan milik sugeng di Jalan Poros Unit II Rimbo Bujang.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa Andi sedang mengambil barang dari bandar Narkoba bernama Sugeng dengan mengendarai sepeda motor honda supra Fit.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Andi dan saat digeledah ditemukan paket kecil narkoba disembunyikan di dalam kotak rokok magnum serta perangkat alat hisap sabu nya.
Pada saat diinterogasi, Andi mengaku mengambil barang haram tersebut dari Sugeng yang merupakan bandar Narkoba yang kerap meresahkan warga Kecamatan Rimbo Bujang.
Takut buruannya kabur, Polisi langsung melakukan pengembangan yang sebelumnya polisi sudah mengantongi identitas Sugeng.
Polisi langsung menuju kontrakan Sugeng yang kerap dijadikan transaksi Narkoba. Tiba dikontrakan, polisi langsung memangkap bandar Narkoba Sugeng beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dalam saku celana pelaku.
Sugeng juga mengaku bahwa Narkoba yang disita polisi adalah milik pelaku yang didapat dari temannya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Rimbo Bujang dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebo. (Baca: Bawa Sabu, Lurah di Asahan Dibekuk Anggota Polsek Pulau Raja).
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda.
"Ya, kedua pelaku dan BB sudah kita amankan. Saat ini para pelaku sudah kita setahkan ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku yakni, Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Keduanya merupakan warga unit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.
Para pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan pelaku Sugeng yang berada diunit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 buah korek api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa maraknya peredaran narkoba dikontrakan milik sugeng di Jalan Poros Unit II Rimbo Bujang.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa Andi sedang mengambil barang dari bandar Narkoba bernama Sugeng dengan mengendarai sepeda motor honda supra Fit.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Andi dan saat digeledah ditemukan paket kecil narkoba disembunyikan di dalam kotak rokok magnum serta perangkat alat hisap sabu nya.
Pada saat diinterogasi, Andi mengaku mengambil barang haram tersebut dari Sugeng yang merupakan bandar Narkoba yang kerap meresahkan warga Kecamatan Rimbo Bujang.
Takut buruannya kabur, Polisi langsung melakukan pengembangan yang sebelumnya polisi sudah mengantongi identitas Sugeng.
Polisi langsung menuju kontrakan Sugeng yang kerap dijadikan transaksi Narkoba. Tiba dikontrakan, polisi langsung memangkap bandar Narkoba Sugeng beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dalam saku celana pelaku.
Sugeng juga mengaku bahwa Narkoba yang disita polisi adalah milik pelaku yang didapat dari temannya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Rimbo Bujang dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebo. (Baca: Bawa Sabu, Lurah di Asahan Dibekuk Anggota Polsek Pulau Raja).
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda.
"Ya, kedua pelaku dan BB sudah kita amankan. Saat ini para pelaku sudah kita setahkan ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)