Oknum Polisi di Muratara Ditahan karena Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
Senin, 23 Mei 2022 - 20:24 WIB
loading...
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Istimewa
A
A
A
MURATARA - Seorang oknum polisi DA (30), dari Polres Muratara, ditangkap Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau. DA diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kapolresta Barelang Benarkan Polisi Tangkap Oknum Dokter Cabul
Sedangkan Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah. Namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” jelasnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kapolresta Barelang Benarkan Polisi Tangkap Oknum Dokter Cabul
Sedangkan Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah. Namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” jelasnya.
Lihat Juga :