Oknum Polisi di Muratara Ditahan karena Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
MURATARA - Seorang oknum polisi DA (30), dari Polres Muratara, ditangkap Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau. DA diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Sedangkan Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah. Namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” jelasnya.
Ditambahkan Ferly, pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi anggota yang bersalah.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” jelas Ferly.
Informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa bermula saat korban (5) sedang bermain di rumah pelaku, bersama teman-temannya. Lalu pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua korban dan langsung dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Sedangkan Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah. Namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” jelasnya.
Ditambahkan Ferly, pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi anggota yang bersalah.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” jelas Ferly.
Informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa bermula saat korban (5) sedang bermain di rumah pelaku, bersama teman-temannya. Lalu pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua korban dan langsung dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(san)