Polisi Segera Tetapkan Oknum Guru Mengaji Cabul Sebagai Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
Polisi akan segera menetapkan guru mengaji cabul sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar akan segera menetapkan oknum guru mengaji cabul berinisial AM (60) di Kecamatan Biringkanaya, sebagai tersangka.
Saat ini jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, secara bertahap merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya yang sudah melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga: Guru Mengaji Cabul Sudah Diperiksa Tapi Belum Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, status hukum pria yang juga berkerja sebagai ojek daring ini bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Terlebih pihaknya juga telah memeriksa AM, dan mengakui perbuatan tak senonoh terhadap bocah perempuan binaannya.
"Rencana gelar perkara hari Jumat (21/08/2020), untuk penetapan tersangka. Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesedian pusat bantuan hukum untuk dampingi terlapor, dalam hal ini LBH APIK," ungkap Agus Khaerul, Selasa (18/8/2020).
Saat ini jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, secara bertahap merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya yang sudah melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga: Guru Mengaji Cabul Sudah Diperiksa Tapi Belum Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, status hukum pria yang juga berkerja sebagai ojek daring ini bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Terlebih pihaknya juga telah memeriksa AM, dan mengakui perbuatan tak senonoh terhadap bocah perempuan binaannya.
"Rencana gelar perkara hari Jumat (21/08/2020), untuk penetapan tersangka. Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesedian pusat bantuan hukum untuk dampingi terlapor, dalam hal ini LBH APIK," ungkap Agus Khaerul, Selasa (18/8/2020).
Lihat Juga :