Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Wali Kota Parepare Minta...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto/Istimewa
A A A
PAREPARE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan.

Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.

Baca Juga: Disdukcapil Parepare Luncurkan Layanan Kantor Virtual

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal," ungkap dia.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi, mengatakan terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk. Pihaknya akan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.

"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Layanan Adminduk Kemendagri...
Layanan Adminduk Kemendagri Krusial bagi Korban Bencana Sumatera
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ratusan Alat Penunjang...
Ratusan Alat Penunjang Adminduk Dikirim ke Kota Pahlawan
Asyik! 4 Layanan Administrasi...
Asyik! 4 Layanan Administrasi Kependudukan di Surabaya Bisa Diurus di RT
8 Tahun Dipimpin Taufan...
8 Tahun Dipimpin Taufan Pawe, Kemajuan Kota Parepare Diakui Sederet Tokoh Penting
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
Juknis Permendiktisaintek...
Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Rekomendasi
Jepang Bentuk Badan...
Jepang Bentuk Badan Intelijen Baru untuk Pertama Kalinya sejak Perang Dunia II, Ini 5 Alasannya
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved