Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto/Istimewa
A
A
A
PAREPARE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan.
Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Luncurkan Layanan Kantor Virtual
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal," ungkap dia.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi, mengatakan terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk. Pihaknya akan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.
Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Luncurkan Layanan Kantor Virtual
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal," ungkap dia.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi, mengatakan terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk. Pihaknya akan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.
Lihat Juga :