Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Wali Kota Parepare Minta Gencarkan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto/Istimewa
A A A
PAREPARE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan.

Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.



Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal," ungkap dia.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi, mengatakan terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk. Pihaknya akan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.

"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat lagi," papar Andi.

Ditambahkan Andi, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.



Misalnya, kata Andi, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya. "Misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4027 seconds (0.1#10.140)