190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia
Senin, 22 Juni 2020 - 14:36 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Belum ada tempat aman bagi anak-anak dari paparan virus Corona, terutama di mal dan pusat perbelanjaan. Tercatat 190 anak di Jabar terpapar COVID-19, tiga di antaranya meninggal dunia.
Kepala Dinas Pemprov Jabar Berli Hamdani mengatakan, berdasarkan informasi, tercatat 190 anak-anak di Jabar terinfeksi virus Corona. Dari angka tersebut, tiga anak meninggal dunia akibat Corona.
"Untuk sementara bisa dianggap belum ada tempat aman untuk anak-anak. Apalagi Jabar mah masih level kuning kewaspadaannya," kata Berli kepada wartawan. (BACA JUGA: Bandara Husein Sastranegara Bandung Sediakan Counter Rapid Test )
Sementara itu, Pemkot Bandung tak menerapkan aturan khusus apalagi melarang anak-anak datang ke mal dan pusat perbelanjaan. Anak-anak boleh ke mal dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
Usia anak-anak yang boleh ke mal pun tak dibatasi. Semua anak dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun, boleh ke mal dan pusat perbelanjaan. (BACA JUGA: Labkesda Uji 3.000 Sampel Per Hari, Warga Jabar Diimbau Tak Takut Tes COVID-19 )
Diketahui, sebanyak 23 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung dibuka kembali sejak Senin 5 Juni 2020 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
Ke-23 mal tersebut disyaratkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Pemprov Jabar Berli Hamdani mengatakan, berdasarkan informasi, tercatat 190 anak-anak di Jabar terinfeksi virus Corona. Dari angka tersebut, tiga anak meninggal dunia akibat Corona.
"Untuk sementara bisa dianggap belum ada tempat aman untuk anak-anak. Apalagi Jabar mah masih level kuning kewaspadaannya," kata Berli kepada wartawan. (BACA JUGA: Bandara Husein Sastranegara Bandung Sediakan Counter Rapid Test )
Sementara itu, Pemkot Bandung tak menerapkan aturan khusus apalagi melarang anak-anak datang ke mal dan pusat perbelanjaan. Anak-anak boleh ke mal dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
Usia anak-anak yang boleh ke mal pun tak dibatasi. Semua anak dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun, boleh ke mal dan pusat perbelanjaan. (BACA JUGA: Labkesda Uji 3.000 Sampel Per Hari, Warga Jabar Diimbau Tak Takut Tes COVID-19 )
Diketahui, sebanyak 23 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung dibuka kembali sejak Senin 5 Juni 2020 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
Ke-23 mal tersebut disyaratkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
Lihat Juga :