Bandara Husein Sastranegara Bandung Sediakan Counter Rapid Test
Senin, 22 Juni 2020 - 11:16 WIB
loading...
Bandara Husein Bandung menyiapkan counter rapid test. Foto/dok.pribadi
A
A
A
BANDUNG - PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung memfasilitasi rapid test Covid-19 bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan penerbangan dari Bandung. Langkah tersebut diambil agar tidak ada calon penumpang gagal terbang akibat tidak membawa dokumen bebas virus corona.
Plt Executive General Manager AP II Bandung Iwan Winaya Mahdar mengatakan, counter rapid test Kimia Farma tersebut standby setiap hari di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Penumpang yang tidak membawa dokumen bebas Covid atau sudah kedaluarsa, bisa melakukan tes cepat di bandara.
"Prosesnya hanya sekitar 15 menit sudah ada hasilnya. Jadi kalau penumpang tidak bawa atau suratnya sudah habis masa tenggangnya, bisa melakukan rapid test di sini," kata Iwan, Senin (22/6/2020). (Baca:Hujan Ringan-Sedang Guyur Kota Bandung pada Siang-Sore-Malam )
Diketahui, sesuai dengan SE No 7 Gugus Tugas Covid-19, calon penumpang pesawat harus menyertakan hasil rapid test yang berlaku 3 hari. Serta hasil test swab bebas covid yang berlaku tujuh hari. Tanpa dokumen tersebut, penumpang tidak bisa masuk ke pesawat.
"Fasilitas ini kami siapkan agar mereka yang sudah beli tiket tidak sampai gagal berangkat karena masalah dokumen ini, tetapi dengan catatan hasilnya non reaktif. Layanan ini juga bisa dipakai untuk umum," jelas Iwan.
Plt Executive General Manager AP II Bandung Iwan Winaya Mahdar mengatakan, counter rapid test Kimia Farma tersebut standby setiap hari di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Penumpang yang tidak membawa dokumen bebas Covid atau sudah kedaluarsa, bisa melakukan tes cepat di bandara.
"Prosesnya hanya sekitar 15 menit sudah ada hasilnya. Jadi kalau penumpang tidak bawa atau suratnya sudah habis masa tenggangnya, bisa melakukan rapid test di sini," kata Iwan, Senin (22/6/2020). (Baca:Hujan Ringan-Sedang Guyur Kota Bandung pada Siang-Sore-Malam )
Diketahui, sesuai dengan SE No 7 Gugus Tugas Covid-19, calon penumpang pesawat harus menyertakan hasil rapid test yang berlaku 3 hari. Serta hasil test swab bebas covid yang berlaku tujuh hari. Tanpa dokumen tersebut, penumpang tidak bisa masuk ke pesawat.
"Fasilitas ini kami siapkan agar mereka yang sudah beli tiket tidak sampai gagal berangkat karena masalah dokumen ini, tetapi dengan catatan hasilnya non reaktif. Layanan ini juga bisa dipakai untuk umum," jelas Iwan.
Lihat Juga :