Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding
Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain AD yang merupakan Kepala Desa, kasus korupsi ini juga menyeret MY dan AK yang masing-masing adalah Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Tondong. Mereka divonis 1 tahun penjara dan masing-masing denda Rp50 juta.
Pengadilan Tipikor Makassar telah membacakan putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Bone beberapa waktu lalu.
Baca juga:Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
Pengadilan Tipikor Makassar telah membacakan putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Bone beberapa waktu lalu.
Baca juga:Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
(luq)
Lihat Juga :