Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding
loading...
A
A
A
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, yakni AD serta rekannya MY dan AK.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
(luq)