Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding

Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
loading...
Kades Tondong Cs Divonis...
Kejari Bone mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi dana desa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, yakni AD serta rekannya MY dan AK.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.



Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.

Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)