Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding
Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
loading...
Kejari Bone mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi dana desa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, yakni AD serta rekannya MY dan AK.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
"Sementara masih proses banding, keduanya banding baik JPU maupun terdakwa,” kata Andi Hairil dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/5/2022).
Hal senada disampaikan oleh Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad yang menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan, dalam putusan itu, terdakwa divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp330 juta, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
"Sementara masih proses banding, keduanya banding baik JPU maupun terdakwa,” kata Andi Hairil dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/5/2022).
Hal senada disampaikan oleh Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad yang menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan, dalam putusan itu, terdakwa divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp330 juta, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga :