Kini Warga di Makassar Bisa Urus Adminduk Hari Sabtu-Minggu

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Disdukcapil juga telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut sudah mulai dioperasikan di sejumlah kantor kecamatan.



Alat ini bisa digunakan untuk mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir online melalui portal resmi sesuai layanan yang diperlukan.

"Nanti pemohon tinggal mengupload dokumen dan memilih layanan yang diinginkan. Misalnya kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran, atau akte kematian," ungkap Hatim.

Setelah itu, dokumen akan langsung diproses dan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, pemohon akan menerima kode batang atau barcode yang dikirimkan ke email pemohon.

"Barcode ini nanti yang akan discan di mesin-mesin ADM yang tersedia. Jadi mereka tinggal scan di mesin-mesin ADM, dan dokumen yang mereka urus sudah dapat dia terima," jelasnya.

Hatim menambahkan, kelebihan mesin ini diantaranya pemohon bisa mencetak dokumen kependudukan di luar jam kerja.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus. Bisa melalui online, ketika persyaratan terpenuhi, langsung dikirimkan barcode. Barcodenya nanti discan mesin ADM," sambungnya.

Hanya saja, sambung Hatim, layanan KTP belum bisa diakomodir oleh mesin ini lantaran perlu pengembangan sistem lebih lanjut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2800 seconds (0.1#10.140)