Kini Warga di Makassar Bisa Urus Adminduk Hari Sabtu-Minggu

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
Kini Warga di Makassar Bisa Urus Adminduk Hari Sabtu-Minggu
Disdukcapil Makassar kini membukan layanan pengurusan administrasi kependudukan pada Sabtu dan Minggu. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Masyarakat Makassar kini bisa menikmati pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di luar jam kerja. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan weekend service mulai Sabtu (21/5/2022).

Kepala Disdukcapil Makassar , Muh Hatim mengatakan, wekkend service ini memberikan layanan kepada masyarakat pada saat hari Sabtu dan hari Minggu di Kantor Disdukcapil, Jalan Teduh Bersinar.



"Layanan di kantor Kecamatan akan kami alihkan di kantor dinas, karena Kecamatan tertutup untuk layanan Sabtu Minggu," ucapnya.

Kata Hatim, weekend service ini dapat melayani segala jenis pengurusan layanan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Dengan hadirnya layanan weekend service, diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang di hari kerja untuk mengurus berkas adminduk .

"Terkadang ada masyarakat yang berhalangan ketika hari kerja, utamanya mereka yang kerja kantoran. Mereka tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumennya pada saat jam kerja karena kesibukan mereka di kantor, oleh karena itu kami buka layanan pada hari Sabtu Minggu," jelasnya.

Pengurusan dokumen kependudukan pun akan dilayani langsung oleh pegawai setempat. Kata Hatim, pihaknya sudah mengatur dan membagi hari kerja setiap pegawai agar pelayanan di hari kerja maupun pada akhir pekan bisa maksimal.

"Kami atur jam kerja pegawai. Misalnya pada hari Jumat, kami kurangi tenaga operasional karena waktu cukup terbatas. Jadi sebagian itu kami liburkan pada hari Jumat, nanti mereka masuk bekerja pada hari Sabtu atau Minggu," jelasnya.

Hanya saja, pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan, layanan ditutup. "Karena kan tidak ada juga yang datang pada saat hari itu, dan juga untuk menghargai dan menghormati hak-hak teman-teman ASN maupun tenaga kontrak," urainya.

Sebelumnya, Disdukcapil juga telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut sudah mulai dioperasikan di sejumlah kantor kecamatan.



Alat ini bisa digunakan untuk mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir online melalui portal resmi sesuai layanan yang diperlukan.

"Nanti pemohon tinggal mengupload dokumen dan memilih layanan yang diinginkan. Misalnya kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran, atau akte kematian," ungkap Hatim.

Setelah itu, dokumen akan langsung diproses dan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, pemohon akan menerima kode batang atau barcode yang dikirimkan ke email pemohon.

"Barcode ini nanti yang akan discan di mesin-mesin ADM yang tersedia. Jadi mereka tinggal scan di mesin-mesin ADM, dan dokumen yang mereka urus sudah dapat dia terima," jelasnya.

Hatim menambahkan, kelebihan mesin ini diantaranya pemohon bisa mencetak dokumen kependudukan di luar jam kerja.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus. Bisa melalui online, ketika persyaratan terpenuhi, langsung dikirimkan barcode. Barcodenya nanti discan mesin ADM," sambungnya.

Hanya saja, sambung Hatim, layanan KTP belum bisa diakomodir oleh mesin ini lantaran perlu pengembangan sistem lebih lanjut.



"Sistem yang ada dari pusat masih ada kendala. Kami print KTP di sana di mesin ADM-nya, itu fotonya tidak muncul. Masih ada masalah sistem pengoperasiannya dari pusat. Mungkin nanti setelah terupgrade dari pusat, mesin ADM-nya sudah bisa digunakan untuk pengurusan KTP," tukas Hatim.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3126 seconds (0.1#10.140)