Kasus Layangan Putus ASN OKI, Keluarga Winda Laporkan Balik Polwan Suci
Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:28 WIB
loading...
Ilustrasi kasus Layangan Putus ASN OKI dan Polwan Suci. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Setelah memenuhi panggilan polisi atas laporan Polwan Suci di Polda Sumsel, terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di media sosial. Winda melalui kuasa hukumnya Hafis D Pankoulus, akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI.
Hafis D Pankoulus, Kuasa Hukum Winda mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Hafis D Pankoulus, Kuasa Hukum Winda mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Lihat Juga :