Kasus Layangan Putus ASN OKI, Keluarga Winda Laporkan Balik Polwan Suci
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Setelah memenuhi panggilan polisi atas laporan Polwan Suci di Polda Sumsel, terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di media sosial. Winda melalui kuasa hukumnya Hafis D Pankoulus, akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI.
Hafis D Pankoulus, Kuasa Hukum Winda mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Terlebih lagi, perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah pihaknya yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum.
“Akan tetapi, secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil, demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Suci, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa yang disampaikan Suci itu berdasarkan faktanya.
“Ya itu hak mereka, mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya,” tukasnya.
Hafis D Pankoulus, Kuasa Hukum Winda mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Terlebih lagi, perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah pihaknya yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum.
“Akan tetapi, secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil, demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Penasehat Hukum Suci, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa yang disampaikan Suci itu berdasarkan faktanya.
“Ya itu hak mereka, mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya,” tukasnya.
(san)