Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
loading...
A
A
A
Ditambah lagi, perbuatan itu telah membuat keluarga besar Winda Anggraini yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini, termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa–apa terhadap permasalahan ini ikut terkena imbasnya.
"Iya, kami sangat menyesalkan perbuatan saudari SD yang merupakan penegak hukum, dan seharusnya paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh," katanya.
Harusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar terlapor, baik moril maupun materil. "Kami memahami psikologis dari saudari SD. Dia mengaku tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini, namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindak-tindakan di luar koridor hukum," katanya.
Andai perbuatan yang dituduhkan oleh saudari SD kepada Einda Anggraini dianggap benar, maka seharusnya saudari SD menempuh jalur hukum yang sah, sehingga tidak berkoar-koar ke sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan.
Justru yang ada saat ini menambah rumit permasalahan, belum lagi dapat berpotensi menjadi fitnah dan berita bohong atau hoaks, serta mencemarkan nama baik keluarga besar yang tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.
"Contohnya saudara SD mengunggah foto anak klien kami yang masih di bawah umur, dan tidak mengetahui permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan sangat berdampak serius pada perkembangan mental anak, bukan tidak mungkin anak akan di bully oleh seluruh masyarakat Indonesia dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak," kata dia.
Belum lagi mengunggah foto tempat praktik bidan milik orang tua Winda Anggraini, yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau Winda Anggraini, dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua Windda Anggraini.
"Bahwa seharusnya yang dilakukan oleh saudari SD, adalah cukup melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang. Bukankah saudari SD sendiri adalah bagian dari pihak yang berwenang, yang paham betul aturan main dan mekanisme hukum yang ada," katanya.
"Iya, kami sangat menyesalkan perbuatan saudari SD yang merupakan penegak hukum, dan seharusnya paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh," katanya.
Harusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar terlapor, baik moril maupun materil. "Kami memahami psikologis dari saudari SD. Dia mengaku tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini, namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindak-tindakan di luar koridor hukum," katanya.
Andai perbuatan yang dituduhkan oleh saudari SD kepada Einda Anggraini dianggap benar, maka seharusnya saudari SD menempuh jalur hukum yang sah, sehingga tidak berkoar-koar ke sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan.
Justru yang ada saat ini menambah rumit permasalahan, belum lagi dapat berpotensi menjadi fitnah dan berita bohong atau hoaks, serta mencemarkan nama baik keluarga besar yang tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.
"Contohnya saudara SD mengunggah foto anak klien kami yang masih di bawah umur, dan tidak mengetahui permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan sangat berdampak serius pada perkembangan mental anak, bukan tidak mungkin anak akan di bully oleh seluruh masyarakat Indonesia dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak," kata dia.
Belum lagi mengunggah foto tempat praktik bidan milik orang tua Winda Anggraini, yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau Winda Anggraini, dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua Windda Anggraini.
"Bahwa seharusnya yang dilakukan oleh saudari SD, adalah cukup melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang. Bukankah saudari SD sendiri adalah bagian dari pihak yang berwenang, yang paham betul aturan main dan mekanisme hukum yang ada," katanya.