Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam

Sabtu, 14 Mei 2022 - 01:44 WIB
loading...
Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
Kuasa hukum PNS yang diduga memiliki hubungan gelap dengan suami Polwan cantik Briptu Suci Darma, Damsir Khalik. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik, dan Winda Anggraini akhirnya diperiksa tim penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Pemeriksaan dua PNS yang diduga memiliki hubungan gelap tersebut, terkait laporan Polwan cantik Briptu Suci Darma.



Kuasa hukum Winda Anggraini, Hafis D. Pankoulus membenarkan adanya pemeriksaan di Polda Sumsel tersebut. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-20.00 WIB. "Klien kami Winda diperiksa sebagai terlapor," katanya.



Dijelaskan Hafis, pihaknya membantah adanya hubungan gelap atau perselingkuhan antara Damsir Khalik dengan Winda Anggraini. Kabar perselingkuhan itu telah disebarkan oleh Briptu Suci Darma melalui media sosial (medsos).



"Terkait terjadinya perselingkuhan dengan saudara Damsir Khalik, itu adalah pemberitaan yang tidak benar. Klien kami telah menjalin hubungan asmara jauh sebelum DKM menikah dengan saudara SD, yang mana saudara DKM dan SD menikah pada tanggal 21 November 2021," katanya.

Sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021, sehingga tidak mungkin hubungan yang telah berakhir jauh sebelum pernikahan antara SD dengan Saudara DKM, dapat dianggap telah menyelingkuhi saudari SD.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan secara tiba-tiba SD menyebarluaskan dan memviralkan berita yang menganggap bahwa tuduhan tersebut sudah pasti benar, dengan mengenyampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.



Ditambah lagi, perbuatan itu telah membuat keluarga besar Winda Anggraini yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini, termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa–apa terhadap permasalahan ini ikut terkena imbasnya.

"Iya, kami sangat menyesalkan perbuatan saudari SD yang merupakan penegak hukum, dan seharusnya paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh," katanya.

Harusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar terlapor, baik moril maupun materil. "Kami memahami psikologis dari saudari SD. Dia mengaku tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini, namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindak-tindakan di luar koridor hukum," katanya.



Andai perbuatan yang dituduhkan oleh saudari SD kepada Einda Anggraini dianggap benar, maka seharusnya saudari SD menempuh jalur hukum yang sah, sehingga tidak berkoar-koar ke sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan.

Justru yang ada saat ini menambah rumit permasalahan, belum lagi dapat berpotensi menjadi fitnah dan berita bohong atau hoaks, serta mencemarkan nama baik keluarga besar yang tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.

"Contohnya saudara SD mengunggah foto anak klien kami yang masih di bawah umur, dan tidak mengetahui permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan sangat berdampak serius pada perkembangan mental anak, bukan tidak mungkin anak akan di bully oleh seluruh masyarakat Indonesia dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak," kata dia.



Belum lagi mengunggah foto tempat praktik bidan milik orang tua Winda Anggraini, yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau Winda Anggraini, dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua Windda Anggraini.

"Bahwa seharusnya yang dilakukan oleh saudari SD, adalah cukup melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang. Bukankah saudari SD sendiri adalah bagian dari pihak yang berwenang, yang paham betul aturan main dan mekanisme hukum yang ada," katanya.

Selain itu dia berharap tidak membawa-bawa permasalahan ini ke ranah publik, sehingga akan menjadi opini liar yang belum tentu tuduhan tersebut benar dan terbukti secara hukum. Sebab segala peristiwa hukum yang terjadi, haruslah diproses melalui mekanisme hukum yang benar, dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan pengujian kebenarannya melalui pengadilan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1985 seconds (0.1#10.140)