Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas

Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
Sidang Tipikor, Saksi...
Qurnia Ahmad Bukhori Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean KPU Bea dan Cukai Type C Soetta. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di Pengadilan Tipikor Serang, menguak fakta baru.

Pada sidang ke-5 tersebut, para saksi menilai salah satu terdakwa, yakni Qurnia Ahmad Buchari telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat Bea Cukai. Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta.

Qurnia dan mantan bawahannya, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji didakwa oleh tim JPU telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai pejabat yang berwenang, dengan melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara

Namun pada persidangan yang digelar Rabu kemarin, Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta, justru menilai Qurnia telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.

Di persidangan, Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum terkait kegiatan monitoring dan evaluasi dari pejabat Bea Cukai terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.

Sebagai informasi, Qurnia dan Istiko berwenang dalam beberapa hal di Bea Cukai Soetta, di antaranya melakukan monitoring dan evaluasi PJT dan TPS, berwenang meneruskan temuan pelanggaran kepabeanan dan denda kepabeanan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta kepala kantor.

Baca: Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan

Kasus ini mencuat akibat Istiko menerima aliran uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, salah satu PJT yang beroperasi di Soetta, sebanyak 13 kali pada waktu-waktu tertentu tahun 2020 dan 2021.

Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.

Alih-alih bertanggung jawab, Istiko justru menyeret mantan atasannya Qurnia dengan menyebutkan, bahwa uang haram tersebut diminta dari PT SKK atas perintah Qurnia. Beberapa surat berkop resmi KPU BC Soetta, nota dinas dan keterangan saksi dijadikan alat oleh Tim JPU untuk mendakwa Qurnia melakukan pemerasan.

Baca: Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru

Qurnia, dalam beberapa persidangan mengungkapkan dirinya dijebak dalam sebuah konspirasi untuk menutupi pelanggaran kepabeanan yg dilakukan SKK dan justru saksi pelapor yakni PT SKK melakukan pelanggaran Kepabeanan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

Dalam beberapa kali persidangan, Qurnia menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai peraturan yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Mengenal 3 Badan Intelijen...
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Tugas dan Fungsinya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved