Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
loading...
A
A
A
SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di Pengadilan Tipikor Serang, menguak fakta baru.
Pada sidang ke-5 tersebut, para saksi menilai salah satu terdakwa, yakni Qurnia Ahmad Buchari telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat Bea Cukai. Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta.
Qurnia dan mantan bawahannya, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji didakwa oleh tim JPU telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai pejabat yang berwenang, dengan melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Namun pada persidangan yang digelar Rabu kemarin, Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta, justru menilai Qurnia telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
Di persidangan, Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum terkait kegiatan monitoring dan evaluasi dari pejabat Bea Cukai terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Sebagai informasi, Qurnia dan Istiko berwenang dalam beberapa hal di Bea Cukai Soetta, di antaranya melakukan monitoring dan evaluasi PJT dan TPS, berwenang meneruskan temuan pelanggaran kepabeanan dan denda kepabeanan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta kepala kantor.
Kasus ini mencuat akibat Istiko menerima aliran uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, salah satu PJT yang beroperasi di Soetta, sebanyak 13 kali pada waktu-waktu tertentu tahun 2020 dan 2021.
Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.
Pada sidang ke-5 tersebut, para saksi menilai salah satu terdakwa, yakni Qurnia Ahmad Buchari telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat Bea Cukai. Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta.
Qurnia dan mantan bawahannya, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji didakwa oleh tim JPU telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai pejabat yang berwenang, dengan melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Namun pada persidangan yang digelar Rabu kemarin, Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta, justru menilai Qurnia telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
Di persidangan, Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum terkait kegiatan monitoring dan evaluasi dari pejabat Bea Cukai terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Sebagai informasi, Qurnia dan Istiko berwenang dalam beberapa hal di Bea Cukai Soetta, di antaranya melakukan monitoring dan evaluasi PJT dan TPS, berwenang meneruskan temuan pelanggaran kepabeanan dan denda kepabeanan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta kepala kantor.
Kasus ini mencuat akibat Istiko menerima aliran uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, salah satu PJT yang beroperasi di Soetta, sebanyak 13 kali pada waktu-waktu tertentu tahun 2020 dan 2021.
Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.