Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
Qurnia Ahmad Bukhori Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean KPU Bea dan Cukai Type C Soetta. Foto: Istimewa
A
A
A
SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di Pengadilan Tipikor Serang, menguak fakta baru.
Pada sidang ke-5 tersebut, para saksi menilai salah satu terdakwa, yakni Qurnia Ahmad Buchari telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat Bea Cukai. Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta.
Qurnia dan mantan bawahannya, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji didakwa oleh tim JPU telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai pejabat yang berwenang, dengan melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara
Namun pada persidangan yang digelar Rabu kemarin, Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta, justru menilai Qurnia telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
Di persidangan, Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum terkait kegiatan monitoring dan evaluasi dari pejabat Bea Cukai terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Sebagai informasi, Qurnia dan Istiko berwenang dalam beberapa hal di Bea Cukai Soetta, di antaranya melakukan monitoring dan evaluasi PJT dan TPS, berwenang meneruskan temuan pelanggaran kepabeanan dan denda kepabeanan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta kepala kantor.
Baca: Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Kasus ini mencuat akibat Istiko menerima aliran uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, salah satu PJT yang beroperasi di Soetta, sebanyak 13 kali pada waktu-waktu tertentu tahun 2020 dan 2021.
Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.
Alih-alih bertanggung jawab, Istiko justru menyeret mantan atasannya Qurnia dengan menyebutkan, bahwa uang haram tersebut diminta dari PT SKK atas perintah Qurnia. Beberapa surat berkop resmi KPU BC Soetta, nota dinas dan keterangan saksi dijadikan alat oleh Tim JPU untuk mendakwa Qurnia melakukan pemerasan.
Baca: Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Qurnia, dalam beberapa persidangan mengungkapkan dirinya dijebak dalam sebuah konspirasi untuk menutupi pelanggaran kepabeanan yg dilakukan SKK dan justru saksi pelapor yakni PT SKK melakukan pelanggaran Kepabeanan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Dalam beberapa kali persidangan, Qurnia menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai peraturan yang ditetapkan.
Pada sidang ke-5 tersebut, para saksi menilai salah satu terdakwa, yakni Qurnia Ahmad Buchari telah menjalankan tugasnya sebagai pejabat Bea Cukai. Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta.
Qurnia dan mantan bawahannya, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji didakwa oleh tim JPU telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai pejabat yang berwenang, dengan melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara
Namun pada persidangan yang digelar Rabu kemarin, Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta, justru menilai Qurnia telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
Di persidangan, Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum terkait kegiatan monitoring dan evaluasi dari pejabat Bea Cukai terhadap Perusahaan Jasa Titipan dan Tempat Penimbunan Sementara.
Sebagai informasi, Qurnia dan Istiko berwenang dalam beberapa hal di Bea Cukai Soetta, di antaranya melakukan monitoring dan evaluasi PJT dan TPS, berwenang meneruskan temuan pelanggaran kepabeanan dan denda kepabeanan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta kepala kantor.
Baca: Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Kasus ini mencuat akibat Istiko menerima aliran uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, salah satu PJT yang beroperasi di Soetta, sebanyak 13 kali pada waktu-waktu tertentu tahun 2020 dan 2021.
Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.
Alih-alih bertanggung jawab, Istiko justru menyeret mantan atasannya Qurnia dengan menyebutkan, bahwa uang haram tersebut diminta dari PT SKK atas perintah Qurnia. Beberapa surat berkop resmi KPU BC Soetta, nota dinas dan keterangan saksi dijadikan alat oleh Tim JPU untuk mendakwa Qurnia melakukan pemerasan.
Baca: Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Qurnia, dalam beberapa persidangan mengungkapkan dirinya dijebak dalam sebuah konspirasi untuk menutupi pelanggaran kepabeanan yg dilakukan SKK dan justru saksi pelapor yakni PT SKK melakukan pelanggaran Kepabeanan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Dalam beberapa kali persidangan, Qurnia menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai peraturan yang ditetapkan.
Lihat Juga :