Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas

Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
A A A


Terkait surat peringatan, apabila TPS belum memenuhi persyaratan, misalnya terkait inventory, maupun akses CCTV semuanya haruslah ditanda tangani Kepala Kantor dan PJT wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

“Apakah selalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor?,” tanya Qurnia, yang dijawab Rahmat “Betul."

Qurnia merasa dijebak karena beberapa nota dinas yang disita jaksa dan surat menyurat kantornya dijadikan bukti pemerasan. Padahal, menurut dirinya, semua nota dinas yang terkait dengan wewenangnya selalu dilakukan secara formal dan sudah sesuai peraturan.

Ketika menanyai saksi terkait indikasi pelanggaran, seperti tidak adanya barang dalam TPS, apakah betul bahwa hal ini perlu diinformasikan ke bidang terkait yakni P2, yakni Penindakan dan Penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih mendalam dan ditembuskan ke kepala kantor.



Sedangkan mekanisme penyampaian informasi kepada PJT, terkait hasil monev disampaikan dengan surat yg ditandatangani oleh kepala kantor. Saksi Rahmat menjawab, "Betul."

Sementara itu, saksi lainnya yakni Sahat Butar-butar yang merupakan mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soetta, yang juga pernah bekerja sebagai bawahan Qurnia mengatakan, mantan atasannya tersebut tidak pernah menyuruhnya meminta uang kepada PJT.

Di persidangan Rabu kemarin, Qurnia justru mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti, atau di tanyakan kepada bidang P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)