Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas

Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
loading...
A A A
Terkait surat peringatan, apabila TPS belum memenuhi persyaratan, misalnya terkait inventory, maupun akses CCTV semuanya haruslah ditanda tangani Kepala Kantor dan PJT wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

“Apakah selalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor?,” tanya Qurnia, yang dijawab Rahmat “Betul."

Qurnia merasa dijebak karena beberapa nota dinas yang disita jaksa dan surat menyurat kantornya dijadikan bukti pemerasan. Padahal, menurut dirinya, semua nota dinas yang terkait dengan wewenangnya selalu dilakukan secara formal dan sudah sesuai peraturan.

Ketika menanyai saksi terkait indikasi pelanggaran, seperti tidak adanya barang dalam TPS, apakah betul bahwa hal ini perlu diinformasikan ke bidang terkait yakni P2, yakni Penindakan dan Penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih mendalam dan ditembuskan ke kepala kantor.



Sedangkan mekanisme penyampaian informasi kepada PJT, terkait hasil monev disampaikan dengan surat yg ditandatangani oleh kepala kantor. Saksi Rahmat menjawab, "Betul."

Sementara itu, saksi lainnya yakni Sahat Butar-butar yang merupakan mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soetta, yang juga pernah bekerja sebagai bawahan Qurnia mengatakan, mantan atasannya tersebut tidak pernah menyuruhnya meminta uang kepada PJT.

Di persidangan Rabu kemarin, Qurnia justru mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti, atau di tanyakan kepada bidang P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.



Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.

Bahkan sebelumnya PT SKK pernah dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah akibat mengeluarkan barang impor sebelum persetujuan pejabat beacukai dan terbukti melanggar pasal 10 a ayat 8 undang undang kepabeanan. Dibuktikan dengan surat pengenaan sanksi administrasi nomor 007 tgl 30 november 2020 yg ditandatangani kepala kantor.

Sebelumnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.



Pernyataan ini disampaikan, menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soetta.

“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.

Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soetta.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya,” bebernya.

Dilanjutkan dia, jajaran PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)