Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Kamis, 24 April 2025 - 11:57 WIB
loading...
Ketua Peradilan Dewan Adat Kaimana Rumelus Rurbay meminta peserta seleksi CPNS dan P3K formasi tahun 2024 di Kaimana, Papua Barat jaga Kamtibmas. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A
A
A
KAIMANA - Penerimaan CPNS formasi tahun 2024 Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat mencapai 225 orang, dengan pembagian 80 Orang Asli Papua (OAP) Kaimana dan 20 Persen Non OAP. Angka tersebut telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) dan juga menjadi komitmen Pemda Kaimana.
Formasi CPNS yang dibuka mencakup bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, sementara PPPK Formasi 2024 sebanyak 278 orang yang meliputi guru dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Ketua Peradilan Dewan Adat Kaimana Rumelus Rurbay menyambut baik akan hal tersebut, sekaligus menanggapi aksi demo Aliansi CPNS 2024 Kabupaten Kaimana pada Senin (14/42025) lalu.
Ia membeberkan rekomendasi alokasi yang disampaikan Dewan Adat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kaimana. Di antaranya untuk lulusan sarjana S1 dan D3 sebanyak 300 lebih untuk memperebutkan kuota 225. Sedangkan lulusan SMA yang mengikuti tes 2.000 lebih baik OAP dan Non OAP.
Formasi CPNS yang dibuka mencakup bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, sementara PPPK Formasi 2024 sebanyak 278 orang yang meliputi guru dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Ketua Peradilan Dewan Adat Kaimana Rumelus Rurbay menyambut baik akan hal tersebut, sekaligus menanggapi aksi demo Aliansi CPNS 2024 Kabupaten Kaimana pada Senin (14/42025) lalu.
Ia membeberkan rekomendasi alokasi yang disampaikan Dewan Adat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kaimana. Di antaranya untuk lulusan sarjana S1 dan D3 sebanyak 300 lebih untuk memperebutkan kuota 225. Sedangkan lulusan SMA yang mengikuti tes 2.000 lebih baik OAP dan Non OAP.
Lihat Juga :