Kades di Simalungun Resah, Selalu Jadi Sapi Perahan Oknum Pejabat DPMPN
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Keresahan melanda 386 kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka selalu menjadi sapi perahan oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun.
Setelah dipaksa harus membeli peralatan penanganan COVID-19, dan bibit tanaman perkebunan kepada perusahaan tertentu. Kini mereka diwajibkan berlangganan majalah tertentu, dan dipaksa membayar pungutan liar (Pungli) senilai Rp1,25 juta.
Pungli itu untuk biaya mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes). Para kepala desa diduga diintimidasi oleh oknum pejabat di DPMPN Kabupaten Simalungun, yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga, dan punya jaringan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Oknum pejabat tersebut, memaksa para kades untuk membayar pengunggahan APBDes ke Siskudes sebesar Rp1 juta, dan uang minum kepada petugas administrasi yang mengunggah APBDes tersebut ke Siskudes, sebesar Rp25 ribu, sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa.
Seorang kades mengaku, jika tidak disetor seperti permintaan oknum pejabat DPMPN Kabupaten Simalungun, pencairan dana desa diancam akan dipersulit. Ancaman ini membuat para kades terpaksa memenuhi pembayaran pungli tersebut.
Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pengutipan uang dari kepala desa untuk mengunggah APBDes tersebut. "Tidak benar itu, sebulan lalu sudah saya tegaskan di grup kepala desa atau pangulu, bahwa tidak ada kewajiban-kewajiban seperti itu," tegasnya.
Setelah dipaksa harus membeli peralatan penanganan COVID-19, dan bibit tanaman perkebunan kepada perusahaan tertentu. Kini mereka diwajibkan berlangganan majalah tertentu, dan dipaksa membayar pungutan liar (Pungli) senilai Rp1,25 juta.
Pungli itu untuk biaya mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes). Para kepala desa diduga diintimidasi oleh oknum pejabat di DPMPN Kabupaten Simalungun, yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga, dan punya jaringan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga
Oknum pejabat tersebut, memaksa para kades untuk membayar pengunggahan APBDes ke Siskudes sebesar Rp1 juta, dan uang minum kepada petugas administrasi yang mengunggah APBDes tersebut ke Siskudes, sebesar Rp25 ribu, sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa.
Seorang kades mengaku, jika tidak disetor seperti permintaan oknum pejabat DPMPN Kabupaten Simalungun, pencairan dana desa diancam akan dipersulit. Ancaman ini membuat para kades terpaksa memenuhi pembayaran pungli tersebut.
Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pengutipan uang dari kepala desa untuk mengunggah APBDes tersebut. "Tidak benar itu, sebulan lalu sudah saya tegaskan di grup kepala desa atau pangulu, bahwa tidak ada kewajiban-kewajiban seperti itu," tegasnya.
(eyt)