Peras Mandor Proyek Irigasi, Preman di Bangkalan Tewas Ditebas Celurit
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Preman berinisial M, warga Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan, ditemukan tewas bersimbah darah akibat bacokan celurit. M yang diduga merupakan preman kampung, hendak memeras mandor di lokasi proyek pembangunan saluran irigasi.
Insiden ini bermula saat korban datang ke lokasi proyek pembangunan saluran irigasi di jalan akses Jembatan Suramadu. Saat bertemu mandor proyek pembangunan saluran irigasi berinisial A, M langsung meminta sejumlah uang kepada A.
Upaya pemerasan yang dilakukan M, ditolak oleh A. Keduanya lalu terlibat cekcok di lokasi proyek pembangunan irigasi. Pada saat itu, datang keponakan mandor berinisial S yang bermaksud melerai pertikaian keduanya. Namun, niat baik S justru ditanggapi sinis oleh M dengan mengeluarkan kata-kata kotor kepada S.
Karena sakit hati, S pulang sebentar ke rumahnya mengambil celurit. Begitu kembali ke lokasi poyek, S yang sedang diliputi rasa sakit hati tanpa basa-basi langsung membacokkan celuritnya beberapa kali ke tubuh korban M hingga tewas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. Dan berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian. "Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Insiden ini bermula saat korban datang ke lokasi proyek pembangunan saluran irigasi di jalan akses Jembatan Suramadu. Saat bertemu mandor proyek pembangunan saluran irigasi berinisial A, M langsung meminta sejumlah uang kepada A.
Upaya pemerasan yang dilakukan M, ditolak oleh A. Keduanya lalu terlibat cekcok di lokasi proyek pembangunan irigasi. Pada saat itu, datang keponakan mandor berinisial S yang bermaksud melerai pertikaian keduanya. Namun, niat baik S justru ditanggapi sinis oleh M dengan mengeluarkan kata-kata kotor kepada S.
Baca Juga
Karena sakit hati, S pulang sebentar ke rumahnya mengambil celurit. Begitu kembali ke lokasi poyek, S yang sedang diliputi rasa sakit hati tanpa basa-basi langsung membacokkan celuritnya beberapa kali ke tubuh korban M hingga tewas.
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. Dan berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian. "Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)