Pertamina Bergolak, Serikat Pekerja Tolak Holding dan Subholding
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:20 WIB
loading...
Ratusan pekerja Pertamina Refinery Unit IV Cilacap yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPPPWK) melakukan aksi damai. Foto/SINDOnews/Heri Susanto
A
A
A
CILACAP - Rencana pembentukan holding dan subholding PT. Pertamina oleh Kementrian BUMN, mendapat penolakan pekerja Pertamina Refinery Unit IV Cilacap, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPPWK).
(Baca juga: Pasa Ateh Bukittinggi, Semangat Bangkit di Tengah Pandemi )
Pembentukan holding dan subholding melalui Initial Public Offering (IPO) tersebut, dinilai oleh para pekerja yang tergabung dalam SPPWK sebagai upaya privatisasi perusahaan milik negara.
Aksi damai ini, digelar ratusan anggota SPPPWK di halaman Gedung Patra Graha, Lomanis, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksi damai ini, para pekerja membacakan pernyataan sikap yang menyatakan menolak rencana IPO berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Selain membacakan pernyataan sikap, aksi damai pekerja Pertamina tersebut juga diisi dengan doa bersama memohon kepada Tuhan YME agar rencana pembentukan holding dan subholding dibatalkan.
(Baca juga: Banjir Tasikmalaya: 500 Keluarga Terisolir, 70 Hektar Sawah Terendam )
Ketua Umum SPPPWK, Titok Dalimunthe mengatakan, pembentukan holding dan subholding ini, akan memecah sektor hulu, pengolahan dan juga hilir. Padahal sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
(Baca juga: Pasa Ateh Bukittinggi, Semangat Bangkit di Tengah Pandemi )
Pembentukan holding dan subholding melalui Initial Public Offering (IPO) tersebut, dinilai oleh para pekerja yang tergabung dalam SPPWK sebagai upaya privatisasi perusahaan milik negara.
Aksi damai ini, digelar ratusan anggota SPPPWK di halaman Gedung Patra Graha, Lomanis, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksi damai ini, para pekerja membacakan pernyataan sikap yang menyatakan menolak rencana IPO berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Selain membacakan pernyataan sikap, aksi damai pekerja Pertamina tersebut juga diisi dengan doa bersama memohon kepada Tuhan YME agar rencana pembentukan holding dan subholding dibatalkan.
(Baca juga: Banjir Tasikmalaya: 500 Keluarga Terisolir, 70 Hektar Sawah Terendam )
Ketua Umum SPPPWK, Titok Dalimunthe mengatakan, pembentukan holding dan subholding ini, akan memecah sektor hulu, pengolahan dan juga hilir. Padahal sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Lihat Juga :