Perampok Bersenjata Api Spesialis Barang Bangunan di Palembang Ditembak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satuan Unit Ranmor Polrestabes Palembang meringkus tiga pelaku perampokan bersenjata api yang kerap menyasar toko bahan material di Palembang. Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni dengan cara berpura pura memesan bahan material dengan memberi alamat palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, ketiga pelaku perampokan bahan material di Palembang ini tak berkutik saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang .
“Ketiga pelaku ditangkap di Kawasan Sekip Palembang saat sedang menikmati hasil kejahatannya. Salah satu pelaku bahkan diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan,” kata AKBP Nuryono, Sabtu (20/6/2020).
Aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku berawal saat salah satu pelaku menelepon toko material dan memesan bahan dengan memberikan alamat palsu. (Baca: Kisah Kakek Buta yang Tinggal di Gubuk Reyot dengan Ditemani Entok)
“Saat pegawai toko mengantarkan pesanan bahan material ke alamat yang diberi pelaku. Lalu ketiga pelaku mengajak pegawai toko pergi ke suatu tempat namun di pertengahan jalan pelaku menurunkan pegawai toko dan membawa kabur mobil serta bahan material,” timpal dia.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, ketiga pelaku perampokan bahan material di Palembang ini tak berkutik saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang .
“Ketiga pelaku ditangkap di Kawasan Sekip Palembang saat sedang menikmati hasil kejahatannya. Salah satu pelaku bahkan diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan,” kata AKBP Nuryono, Sabtu (20/6/2020).
Aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku berawal saat salah satu pelaku menelepon toko material dan memesan bahan dengan memberikan alamat palsu. (Baca: Kisah Kakek Buta yang Tinggal di Gubuk Reyot dengan Ditemani Entok)
“Saat pegawai toko mengantarkan pesanan bahan material ke alamat yang diberi pelaku. Lalu ketiga pelaku mengajak pegawai toko pergi ke suatu tempat namun di pertengahan jalan pelaku menurunkan pegawai toko dan membawa kabur mobil serta bahan material,” timpal dia.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 10 tahun penjara.
(sms)