Saksi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Coba Dibungkam, LPSK Berang
Rabu, 27 April 2022 - 19:09 WIB
loading...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo. Foto/Dok.LPSK
A
A
A
LANGKAT - Pengungkapan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Recana Peranginangin, mulai dihadapkan pada upaya pembungkaman suara saksi korban. Bahkan, upaya pembungkaman ini gencar dilakukan, dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utang.
Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Bahkan, ada penawaran bantuan mengatasi persoalan ekonomi kepada para saksi korban, dengan menawarkan sejumlah uang, serta kendaraan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
Menurutnya, upaya pembungkaman suara korban tersebut bisa diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan korban, untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga dapat diancam pidana.
Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Bahkan, ada penawaran bantuan mengatasi persoalan ekonomi kepada para saksi korban, dengan menawarkan sejumlah uang, serta kendaraan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
Menurutnya, upaya pembungkaman suara korban tersebut bisa diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan korban, untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga dapat diancam pidana.
Lihat Juga :