Saksi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Coba Dibungkam, LPSK Berang
loading...
A
A
A
LANGKAT - Pengungkapan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Recana Peranginangin, mulai dihadapkan pada upaya pembungkaman suara saksi korban. Bahkan, upaya pembungkaman ini gencar dilakukan, dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utang.
Bahkan, ada penawaran bantuan mengatasi persoalan ekonomi kepada para saksi korban, dengan menawarkan sejumlah uang, serta kendaraan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
Menurutnya, upaya pembungkaman suara korban tersebut bisa diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan korban, untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga dapat diancam pidana.
Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.
Pada hari Kamis (18/4/2022), ungkap Antonius, rumah mertua saksi korban didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari saksi korban, dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia, dengan tawaran imbalan sejumlah uang yang nilainya fantastis, serta satu unit mobil.
Selain itu, lanjut dia, ada pula saksi korban yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Dengan syarat, saksi korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. "Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar, untuk memengaruhi bibi saksi korban yang bekerja di Pemkab Langkat," kata Antonius.
Menurut Antonius, pihak pelaku meminta bibi saksi korban untuk merayu saksi korban agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia. Bibi saksi korban khawatir akan pekerjaannya di kantor. "Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor bibi saksi korban," ungkapnya.
Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.
"Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para saksi korban, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan saksi korban, untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini," pungkasnya.
Bahkan, ada penawaran bantuan mengatasi persoalan ekonomi kepada para saksi korban, dengan menawarkan sejumlah uang, serta kendaraan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
Menurutnya, upaya pembungkaman suara korban tersebut bisa diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan korban, untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga dapat diancam pidana.
Baca Juga
Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.
Pada hari Kamis (18/4/2022), ungkap Antonius, rumah mertua saksi korban didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari saksi korban, dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia, dengan tawaran imbalan sejumlah uang yang nilainya fantastis, serta satu unit mobil.
Selain itu, lanjut dia, ada pula saksi korban yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Dengan syarat, saksi korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. "Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar, untuk memengaruhi bibi saksi korban yang bekerja di Pemkab Langkat," kata Antonius.
Menurut Antonius, pihak pelaku meminta bibi saksi korban untuk merayu saksi korban agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia. Bibi saksi korban khawatir akan pekerjaannya di kantor. "Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor bibi saksi korban," ungkapnya.
Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.
"Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para saksi korban, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan saksi korban, untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini," pungkasnya.
(eyt)