Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
loading...
A
A
A
LANGKAT - Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangiangin (TRP).
Kesembilan tersangka adalah Bupati, seorang anaknya, serta tujuh orang pekerja di rumah orang nomor satu di Langkat ini. Bupati TRP sendiri kini menjadi tersangka utama dalam kasus itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bupati TRP sebagai pemilik rumah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan hingga menyebabkan matinya penghuni kerangkeng tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Terakhir sudah ditetapkan sembilan tersangka. Termasuk juga saudara TRP yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan di kerangkeng itu," kata Panca, Jumat (8/4/2022).
Panca sendiri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Sementara 8 tersangka lainnya, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk TRP," sebut Panca.
Bupati TRP dan delapan tersangka lain dijerat pasal berlapis. Selain dijerat pasal pada undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mereka juga dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, agar tidak ada celah pada tersangka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," pungkasnya.
Kesembilan tersangka adalah Bupati, seorang anaknya, serta tujuh orang pekerja di rumah orang nomor satu di Langkat ini. Bupati TRP sendiri kini menjadi tersangka utama dalam kasus itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bupati TRP sebagai pemilik rumah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan hingga menyebabkan matinya penghuni kerangkeng tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Terakhir sudah ditetapkan sembilan tersangka. Termasuk juga saudara TRP yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan di kerangkeng itu," kata Panca, Jumat (8/4/2022).
Panca sendiri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Sementara 8 tersangka lainnya, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk TRP," sebut Panca.
Bupati TRP dan delapan tersangka lain dijerat pasal berlapis. Selain dijerat pasal pada undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mereka juga dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, agar tidak ada celah pada tersangka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," pungkasnya.
(msd)