Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Sabtu, 09 April 2022 - 01:30 WIB
loading...
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak merilis kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat.Foto/dok
A
A
A
LANGKAT - Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangiangin (TRP).
Kesembilan tersangka adalah Bupati, seorang anaknya, serta tujuh orang pekerja di rumah orang nomor satu di Langkat ini. Bupati TRP sendiri kini menjadi tersangka utama dalam kasus itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bupati TRP sebagai pemilik rumah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan hingga menyebabkan matinya penghuni kerangkeng tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Terakhir sudah ditetapkan sembilan tersangka. Termasuk juga saudara TRP yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan di kerangkeng itu," kata Panca, Jumat (8/4/2022).
Kesembilan tersangka adalah Bupati, seorang anaknya, serta tujuh orang pekerja di rumah orang nomor satu di Langkat ini. Bupati TRP sendiri kini menjadi tersangka utama dalam kasus itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bupati TRP sebagai pemilik rumah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan hingga menyebabkan matinya penghuni kerangkeng tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Terakhir sudah ditetapkan sembilan tersangka. Termasuk juga saudara TRP yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan di kerangkeng itu," kata Panca, Jumat (8/4/2022).
Lihat Juga :